Himmah Banten: Dana Desa Jangan Dijadikan Proyek

Dana Desa Banten

SUARA INDEPENDEN - Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washaliyah (Himmah) Banten, Ginanda Siregar mengatakan, penggunaan dana desa jangan sampai dijadikan proyek, tapi harus untuk pembangunan yang memenuhi kebutuhan dasar, sarana dan prasarana, pengembangan potensi lokal dan pemanfaatan SDA.

“Dana desa juga bisa diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat, jangan dijadikan untuk proyek,” ujar Ginanda Siregar Kepada Suara Independen  di Jakarta, selasa  (6/9/2016).

Aktivis pemuda ini menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) uu desa disebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari dana desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten kota.

Maka dana desa tersebut, Kata Dia harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

“Jangan jadikan dana itu sebagai proyek, jika digunakan di luar yang tertuang dalam Perdes APBDes maka kedepan nantinya dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersangkut perkara hukum,” tutupnya.

Selasa, 6  September  2016
Jurnalis     : Syukur

Editor        : Ali Yahya Rambe
Gambar     : jeparakab.go.id