Dana Desa Banten |
SUARA INDEPENDEN - Pimpinan Wilayah
Himpunan Mahasiswa Al Washaliyah (Himmah) Banten, Ginanda Siregar mengatakan,
penggunaan dana desa jangan sampai dijadikan proyek, tapi harus untuk
pembangunan yang memenuhi kebutuhan dasar, sarana dan prasarana, pengembangan
potensi lokal dan pemanfaatan SDA.
“Dana desa juga bisa diprioritaskan untuk
pemberdayaan masyarakat, jangan dijadikan untuk proyek,” ujar Ginanda Siregar
Kepada Suara Independen di Jakarta, selasa (6/9/2016).
Aktivis pemuda ini menjelaskan sesuai
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 72 ayat (1) huruf b dan
ayat (2) uu desa disebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal
dari dana desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kabupaten kota.
Maka dana desa tersebut, Kata Dia harus
dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan
masyarakat setempat.
“Jangan jadikan dana itu sebagai proyek, jika
digunakan di luar yang tertuang dalam Perdes APBDes maka kedepan nantinya
dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersangkut perkara hukum,” tutupnya.
Jurnalis : Syukur
Editor : Ali Yahya
Rambe
Gambar : jeparakab.go.id