Foto: Suasana Kantor DPRD Sumut |
SUARA INDEPENDEN.COM,MEDAN- Rapat Paripurna DPRD Sumut tentang pemilihan Calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 Senin (24/10/2016), diwarnai berbagai interupsi.
Interupsi disampaikan para anggota dewan sebelum tata tertib acara atau agenda paripurna tersebut disepakati setelah sebelumnya di-skors akibat jumlah kehadiran dewan belum mencapai kuorum.
Interupsi awal disampaikan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Ramses Simbolon. Ia mempertanyakan agenda tentang penyampaian visi dan misi dari para calon. Menurutnya, hal itu tidak tepat.
"Kalau para calon menyampaikan lagi visi dan misinya masing-masing, berarti ada visi dan misi lainnya dari yang telah disampaikan dulu oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018. Seharusnya kita ingin visi mereka hanya melanjutkan yang sudah ada dulu, karena kalau tidak khawatirkan bakal ada matahari kembar,"ujar Ramses yang dikutip Trimbun medan.
Interupsi juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zahir. Ia mempertanyakan sikap pimpinan dewan terkait putusan sela dari PTUN Jakarta yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pelaksanaan surat Nomor 122.12/5718/OTDA tentang Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumutbelum lama ini.
Sama dengan Zahir, pertanyaan tersebut juga datang Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sumut, Anhar Monel.
Senin, 24 Oktober 2016
Jurnalis: M.Z Saddam
Editor: Ali Yahya