Mutu Pendidikan Di Indonesia

Foto: Adlan Fauzi Lubis
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Permasalahan tersebut bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada tenaga kependidikan, sarana-dan prasarana, kurikulum, dan faktor pendukung pendidikan lainnya.

Berpijak pada fakta tentang rendahnya mutu pendidikan di atas, Departemen pendidikan dan seluruh punggawa-nya melakukan usaha peningkatan mutu pendidikan tingkat dasar dan menengah melalui langkah-langkah yang prospektif. Peningkatan kualitas pendidikan tersebut merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri.

Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Hal ini dilakukan untuk mencapai standar nasional pendidikan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasional pendidikan terdiri dari 8 ruang lingkup, yakni:  standar isi,  standar proses, standar kompetensi lulusan,  standar pendidik dan tenaga kependidikan,  standar sarana dan prasarana,  standar pengelolaan,  standar pembiayaan, dan  standar penilaian.

Semua langkah tersebut ditujukan pada upaya penciptaan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu yang dapat menuju pada aktualisiasi hakikat pendidikan. Baedhowi, mengemukakan bahwa pendidikan bermutu akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung komitmen yang tinggi dan perencanaan yang baik, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Berkaitan dengan upaya tersebut, maka dibutuhkan langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang didasarkan pada fakta dan harapan.

Pertama, Sistem Pendidikan yang Mantap
Sistem pendidikan kita di era Orde Baru yang cendrung feodalistik-sentralistik-birokratik, telah melahirkan bebagai tindakan kontraproduktif pendidikan. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), kenakalan remaja, narkoba seks bebas, dan sebagainya telah menjalar ke segenap lapisan masyarakat. Dalam konteks demikian, pendidikan kita sejatinya tidak mampu menunjukkan peran dan fungsinya sebagai satu system control sosial dan moral bagi warga masyarakat. Di sinilah perlunya kita memantapkan system pendidikan islam yang ada dalam konteks system pendidikan nasional. Makna pemantapan bisa berarti memilihara berbagai kebijakan produktif pendidikan yang ada, bisa juga mengubah samasekali baru dari kebijaka-kebijakan pendidikan yang selama ini telah merugikan dan tidak menghargai hak-hak masyarakat belajar

Kedua, Penciptaan Kepastian Hukum yang Mengatur tentang Kependidikan yang Responsif
            Agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah, diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur kependidikan secara jelas, tegas, dan pasti. Selama ini meskipun peraturan perundang-undangan sudah ada, namun dalam impelematsinya masih sering adanya inkonsistensi. Hal ini terlihat jelas ketika tenaga kependidikan dan para pegawai di lingkungan Depdiknas kadang masih ragu dalam mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan permaslaahan pendidikan. Misalnya, dalam pengalokasian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk merenovasi sarana sekolah yang tidak layak pakai dan dalam keadaan darurat, dewan sekolah, kepala sekolah, “berhati-hati” melakukan upaya pembangunan gedung secara cepat, karena harus menunggu proses pengurusan perizinan yang panjang, belum lagi banyak pihak yang takut dengan pengawas, BPK, Polisi, KPK. Dalam bidang kepangkatan, banyak pegawai yang kerepotan melakukan pengurusan kenaikan pangkat, apalagi untuk mencapai pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IVB). Sistem sertifikasi guru yang saat ini juga masih dirasakan belum sepenuhnya fair, karena yang dinilai oleh assesor adalah berkas, bukan assesi (guru). Ketentuan tentang penyebaran tenaga kependidikan yang kompeten juga belum transparan.Ketentuan hukum tentang kurikulum juga sering berubah sehingga para guru sering kesulitan mengadakan penyesuaian.

Ketiga, Penetapan Baku Mutu/Standar Pendidikan yang Tegas
Baku mutu pendidikan dasar dan menengah sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Standar Nasional Pendidikan, bahkan sudah dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk mencapai baku mutu yang ditentukan, perlu adanya Sistem jaminan Mutu baik internal maupun eksternal. Penjaminan mutu internel misalnya dapat dilakukan dengan cara membentuk unit penjaminan mutu di sekolah, sedangkan penjaminan mutu eksternal dapat dibentuk oleh Kantor Diknas.
Salah satu cara melakukan standarisasi pendidikan adalah melakukan Monitoring dan Evaluasi. Moitoring dan evaluasi (Monev) merupakan langkah pengawasan (control) terhadap pelaksanaan suatu kegiatan.Hal ini dimakksudkan agar pencapaian tujuan dapat berjalan secara efisien dan efektif.

            Untuk memajukan mutu pendidikan di Indonesia bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Semua cita-cita yang ingin dicapai tentunya harus dengan perjuangan dan kesungguhan dalam mencapainya. Untuk itu, masih banyak strategi yang bisa dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan. Strategi-strategi di atas hanyalah segelintir strategi yang bisa penulis ungkapkan dalam tulisan ini. Bangsa yang maju akan dilihat dari mutu pendidikannya. Semakin baik mutu pendidikan suatu bangsa maka akan dikenal sebagai bangsa yang berkemajuan.

Ditulis oleh : Adlan Fauzi Lubis S.Pd.I, M.Pd.I
Lahir di Tanjung Pura, Sumatera Utara, 25 Mei 1991
Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta

Senin, 04 Oktober 2016
Editor: Ginanda