PP HIMMAH: Tangkap Ahok Terkait Penistaan Agama

Foto: Ketua Umum PP HIMMAH Aminullah siagian, Ketika menyampaikan Orasi di depan Kantor istana Negara.
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal surah Al Maidah ayat ke-51 memicu kontroversi dan keresahan di kalangan umat Islam.

Karenanya, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH), Aminullah Siagian, Menyesalkan perkataan tersebut, dan ini udah melanggar konstitusi yang ada indonesia ini,"ujar Ketua Umum HIMMAH Aminullah Siagian Ketika redaksi   Suara independen menghubunginya, Jum at (14/10/2016).

Aminullah menilai apa yang dikatakan Ahok terkait Surat Al Maidah 51 tersebut tidak hanya mencoreng umat Islam. “Bagi kami saudara Basuki T Purnama sudah merusak keberagamaan dan Pancasila,” tandasnya.

Aminullah menegaskan, sekarang sudah saatnya negara hadir untuk mengatasi persoalan tersebut. Di mana, ia menagih janji Kapolri Jenderal Tito Karnavian maupun Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan untuk menghukum siapa pun yang melakukan SARA," ujar Aminullah

"Bukan saja pelanggaran terhadap aturan pilkada, akan tetapi sudah masuk dalam delik pidana, yaitu penistaan terhadap agama tertentu, karenanya negara harus bertindak cepat agar tidak terjadi konflik yang lebih luas," ujarnya.

Diketahui, dalam sebuah kunjungannya ke Kepulauan Seribu, di depan jajaran Muspida dan warga, Ahok menuai perdebatan terkait kutipan Alquran surah Al Maidah ayat 51. Video pernyataan itu bahkan sudah beredar di YouTube, dan langsung mendapat reaksi dari umat islam.


Jum at, 14 Oktober 2016
Jurnalis: Asso
Editor: Suharno