Kader Hanura: Kecam Rangkap Jabatan Wiranto, Dikritik Kadernya Sendiri

Foto: Kader Muda Partai Hanura Ardiansyah Saragih.
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Sikap Wiranto yang mengambil Alih kembali posisi ketua umum Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), mengundang kritikan dari internal Partai. pasalnya, Undang- undang No 39 tahun 2008  tentang kementrian Negara disebutkan tidak boleh rangkap jabatan.

Menurut Kader muda Partai Hanura yang Juga mantan Wakil ketua DPD Partai Hanura Ardiansyah Saragih, Presiden Jokowi didesak mengganti Wiranto dari posisi Menkopolhukam karena diduga melanggar Undang- undang. Selain itu, rangkap jabatan akan membuat tidak fokus dalam menjalankan tugas negara," ujar Ardiansyah Saragih.

”Saya merasa aneh dan bertanya-tanya, dulu Wiranto itu mengatakan harus mengedepankan hati nurani dan kenegarawanan. Eh diangkat jadi Menkopolhukam malah ogah mundur," kata Kader Muda partai Hanura Ardiansyah saragih ketika suara independen menghubungin melalui hp  Seluler, Senin (14/11/2016).

Seperti diketahui, rapat pleno DPP Partai Hanura yang dipimpin langsung oleh Wiranto beberapa waktu lalu hanya memutuskan pengangkatan Chairuddin Ismail sebagai pelaksana tugas ketua umum. Chairuddin akan menjalankan tugas sehari-hari ketua umum menggantikan Wiranto. Namun, secara legal, kekuasaan tetap berada di tangan Wiranto sebagai ketua umum definitif yang diakui oleh pemerintah.

Karenanya dia khawatir jika dipimpin oleh 'orang yang menjabat menteri, partai akan lambat dalam melakukan konsolidasi. Jika demikian, maka Partai Hanura akan terancam tak lolos parliamentery treshold di pemilu serentak. ”Dengan angka PT 3,5 persen saja sudah terancam, apalagi nanti angka PT 5 sampai 7 persen,” katanya. 


Senin, 14 November 2016
Jurnalis: Asso
Editor: Ginanda