LAPAK: Status Tersangka Ahok Tidak Lazim

Foto: Ketua Laskar pemuda Batak (LAPAK) Ali Lubis.
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA-Diumumkannya hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kabareskrim Polri pagi ini, dengan menetapkan saudara Ahok sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penistaan agama sangatlah tidak lazim, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.

“Saya merasa ada yang janggal dan tidak lazim atas penetapan status tersangka terhadap ahok, karena status tersangka tersebut ditetapkan dalam proses penyelidikan,” kata Ali Lubis selaku Ketum LAPAK, Rabu (16/11/2016).

Menurut Ali Lubis,SH yang juga selaku Advokat, “ini aneh, karena menurut Pasal 1 KUHAP UU No.8 Tahun 1981 Penyelidikan itu adalah suatu rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan,” Jelasnya.

Lanjut Lubis, Artinya, Penetapan status tersangka bukan didalam proses penyelidikan, justru penetapan sebagai tersangka haruslah didalam proses penyidikan, sebab didalam proses penyidikanlah para penyidik melakukan pencarian dan mengumpulkan bukti-bukti,” terangnya.

Ali Lubis juga menambahkan, “Bahwa dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka,” tandasnya.

Ali Lubis pun kembali menegaskan, “bahwa penetapan tersangka kepada Ahok sangat tidak lazim dan tidak biasa, dan ini bisa menjadi celah bagi kuasa hukum Ahok untuk dilakukannya Praperadilan atas Tersangkanya Ahok,” tegasnya.


Rabu, 16 November 2016
Jurnalis: Asso
Editor: Ginanda