Tangkap Ahok dan Adili Penista Agama Islam, Tegakkan Konstitusi dan Jangan Ada Intervensi Ke Polri

Foto: Ginanda Siregar
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA– Ada rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Indonesia, Rasa pesimis itu muncul lantaran beberapa kali penegak hukum tidak menunaikan tugasnya dengan baik, mengabaikan amanah yang diembannya, membiarkan pelanggar hukum bebas berkeliaran tanpa pengadilan. Padahal sejumlah bukti telah jelas dan nyata, namun hukum benar-benar tumpul dan yang bersangkutan sangat kebal akan hukum.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sang kristian keturunan Tionghoa, setelah berhasil, mendudukkan dirinya dalam tampuk kekuasaan, berkali-kali mengobok-obok hukum di Indonesia. Beking para pemodal yang sangat kuat, pengaruh kekuasaan yang telah digenggam, membuat Ahok amat kebal hukum. Hukum di Indonesia berkali-kali tak berdaya dan harus bertekuk lutut di hadapan Ahok.

Sebagai kepala daerah, Ahok pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kasus pengadaan Bus transjakarta, kasus sumber waras, dan Penistaan Agama, Dari sejumlah temuan menyatakan Ahok telah melakukan tindakan korupsi. Bahkan dalam kasus sumber waras, secara jelas dan tegas BPK menyatakan Ahok telah melakukan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar. Namun hebatnya Ahok, keterlibatannya dalam tindakan korupsi tak pernah membuatnya tersentuh hukum apalagi sampai diganjar sanksi. Ia tetap nyaman dalam kursi kekuasaannya dan berpesta pora menggerus rakyat kecil di pinggiran ibu kota.

"Kini sang penjajah ibukota kembali berulah. Setelah berkali-kali ingin memadamkan syiar Islam di ibu kota, Ia dengan lancang menghina sumber ajaran Islam, Al-Qur’an yang tak lain merupakan firman Allah SWT. Ahok menyebut bahwa Al-Qur’an telah membohongi umat Islam. Tentu saja ini bukan hanya penghinaan terhadap Al-Qur’an, bukan hanya  penghinaan terhadap umat Islam, bukan hanya penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, bukan hanya penghinaan terhadap malaikat Jibrilalaihissalaam. Tetapi lebih dari itu, Ahok telah dengan lancang menghina Allah SWT sebagai sumber firman tersebut.

"Jika sebelumnya Ahok masih agak takut menghina Islam, kini dia amat berani dengan terang terangan merendahkan Islam. Di seluruh penjuru dunia, umat Islam amat menyucikan Al-Qur’an tak hanya isinya, wujudnya sekalipun begitu dihormati. Akan tetapi Ahok, dengan kepongahannya merendahkan Al-Qur’an.

Ramai-ramai umat Islam pun melaporkan kelakuan Ahok yang sudah keterlaluan, berharap agar penegak hukum segera mengadili Ahok dan memberikan hukuman yang pantas bagi penghina Islam. Sayangnya, pengaduan yang disampaikan umat Islam tak direspon. Lagi-lagi penegak hukum dalam hal ini Polri mengabaikan amanahnya, menghiraukan laporan masyarakat.

Tentu siapapun tak terima dengan sikap Polri yang mempertontonkan prilaku dikhotomi. Umat islam boleh saja masih bisa bersabar. Akan tetapi, jika para penegak hukum tetap membiarkan Ahok yang jelas-jelas telah bersalah dan melukai hati umat Islam, maka bukan hal yang aneh bila umat Islam bergerak dan mengadili Ahok.

Diamnya umat Islam atas kezaliman bukan karena tidak mampu dan tidak berani untuk melawan. Pun demikian atas penghinaan Ahok terhadap Al-Qur’an, umat Islam masih menahan diri dan percaya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Namun jangan heran pula jika penegak hukum masih berdiam diri, umat Islam akan memberikan kejutan di ibu kota. Karenanya, sebelum umat Islam bergerak, apara penegak hukum harus lebih peka dan mencegah tindakan yang mereka khawatirkan. Oleh karena itu, hai Polri, segera tangkap Ahok.


Ditulis Oleh: Ginanda siregar, SH
Lahir, Desa Batang Nadenggan 18 Februari 1993
Kandidat Magister (S2) Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta


Kamis, 03 November 2016
Editor: Indah Wahyuni