Dalam Hitungan Jam, Jaksa Sudah Limpahkan Berkas Kasus Ahok ke PN Jakut

SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tajaja Purnama. Berkas tersebut diterima pihak PN Jakut dari Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.

"Ya sudah, sudah, barusan kita terima dari Kajari dengan stafnya melimpahkan barusan," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (01/12/2016).

Ketika ditanya kapan tepatnya waktu berkas itu tiba, Hasoloan menjawab singkat.

"Barusan," ucap Hasoloan.

Dia menegaskan Kajari Jakarta Utara sendiri yang menyerahkan berkas perkara Ahok tersebut.

"Oke baru saja kami terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara oleh Pak Kajari sendiri dan stafnya," tambah Hasoloan.

Menurutnya, masih ada proses yang akan dilakukan oleh PN Jakut sebelum memulai agenda persidangan. Pihak PN Jakut akan terlebih dahulu mempelajari berkas kasus Ahok. Setelah itu menunjuk majelis dan mengagendakan jadwal sidang.

"Nanti akan diberkaskan dulu semua, kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke bapak ketua pengadilan. Nah baru setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan," terangnya.

Untuk hari persidangan, Hasoloan menyebut akan segera ditentukan. Tanggal persidangan akan ditentukan langsung oleh hakim PN Jakut.

"Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," tutup Hasoloan.



Kamis, 01 Desember 2016
Jurnalis: Asso
Editor: Suharno