Hadapi Sidang, Ahok Dikawal 80 Pengacara di 'Tim Bhinneka Tunggal Ika BTP'

Foto: Cagub DKI  Basuki T Purnama (Ahok).
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Sidang perdana Cagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akan digelar esok hari. Ahok akan didampingi 20 pengacara dalam persidangan.

Menurut tim hukum, Ahok sebenarnya didampingi oleh 80 orang kuasa hukum. Tim hukumnya pun diberi nama 'Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP'.

"Bahwa advokat yang menjadi kuasa hukum, Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, yaitu sekitar 80 orang, dibagi dalam 2 tim," ungkap Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tinggal Ika BTP, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2016).

Dua tim tersebut adalah tim litigasi yang bertugas untuk mendampingi Ahok di setiap persidangan dengan jumlah 10-20 advokat. Tim kedua adalah tim non litigasi sebanyak 60 orang. 

"Tugasnya adalah menghimpun berbagai informasi, data dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Kedua melakukan verifikasi dan validasi data baik bukti surat tertulis maupun keterangan saksi dan ahli," terang Sirra.

Tanggal 27 September yang dimaksud adalah soal pidato Ahok terkait Surat Al Maidah yang videonya menjadi viral. Tugas tim non litigasi selanjutnya adalah soal legal drafting yang akan akan mengkonstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun legal opinion.

Kemudian tugas keempat tim ini adalah terkait dengan prosessing persidangan. Yakni menginput berbagai fakta-fakta persidangan yang akan dijadikan bahan menganalisis fakta dan yuridis nantinya.

"Persidangan besok akan dihadiri oleh para advokat yang jumlahnya secara teknis persidangan akan kami sesuaikan dengan jumlah kursi yang disediakan oleh kepanitraan PN," Sirra menjelaskan.

Sidang perdana Ahok akan digelar di PN Jakut besok, Selasa (13/12), dengan agenda bacaan dakwaan. Polisi hari ini sudah melakukan pengecekan keamanan di lokasi. Tim sukses Ahok sendiri mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi besok.


Senin, 12 Desember 2016
Jurnalis: Suharno
Editor: Ginanda