Meminta Mendagri Membatalkan Pelantikan SKPD, Oleh PLT Bupati Muba Terhadap Pejabat Struktural

Foto: Logo Kabupaten Musi
SUARA INDEPENDEN.COM, SUMSEL- Menjelang Pemilukada serentak yang akan dilakukan pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang diseluruh Indonesia , ternyata masih ada kepala Daerah yang melakukan mutasi Jabatan Strutural dijajaran Pemerintah Daerah, seperti di Kabupaten Musi Banyuasin Plt Bupati Ir.David BJ Siregar Msc melantik Pejabat Struktural diruang kerja Bupati Musi Banyuasin pada hari Jum’at tanggal 2 Desember 2016 yang lalu. Selasa 13/12/2016 

Sementara itu sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan Plt Bupati Musi Banyuasin Ir. David BJ Siregar Msc yang ditunjuk menggatikan Beni Hernedi yang menjalani Cuti  Kampanye, agar kiranya dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk dan aturan perundang-undangan, diantaranya menjamin keamanan jelang Pilkada Muba, mengsahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) 2017.

Setelah dilantiknya Ir. David BJ Siregar Msc oleh Gubernur Sumatera Selatan untuk menjabat Plt Bupati Musi Banyuasin, ternyata bukannya untuk menjamin Keamanan menjelang Pilkada Muba bahkan membawa dampaK negatif bagi jajaran Pemkab Musi Banyuasin, yang mana pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 melantik Sekda Muba dan hari Jum’at tanggal 2 Desember 2016 Plt Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar Msc, juga melantik 12 orang SKPD yang terdiri dari 5 pejabat eselon IIB, 3 pejabat eslon IIIA, 2 pejabat eselon IIIB, dan 2 pejabat eselon IV A. Pelantikan Pejabat Struktural tersebut dengan SK Bupati Muba Nomor. 821/2421/KEP/KDH/2016 tanggal 2 Desember 2016,(keterangan terlampir)

Menurut keterangan dari MUALIMIN PARDI DAHLAN,SH, selaku Staf Khusus Bupati Muba bidang Hukum, HAM,dan Pencegahan Korupsi yang juga dikenal sebagai Aktivis Lingkungan Hidup serta pada saat sekarang telah mengundurkan diri dari jabatannya,

"Pasca Pergantian Plt Bupati yang sekarang Kondisi Pemerintahan  Justru menjauh dari asas-asas umum Pemerintahan yang baik, sehingga berdampak Pada tugas utama Pelayanan kepada masyarakat dan dukungan kinerja  Percepatan Pembangunan di Musi Banyuasin terhambat ”. 

Mualimin Pardi Dahlan,SH menilai tanda-tanda ini mulai kelihatan saat langkah Pengembalian jabatan Sohan Majid sebagai sekda, tanpa pertimbangan lagi Rekomendasi KASN terkait Pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.( Keterangan terlampir)

Hasil dari investigasi dari kalangan beberapa Organisasi seperti LSM dan Ormas di Kab. Musi Banyuasin tindakan yang dilakukan oleh Plt Bupati Musi Banyuasin sangatlah tidak profesional dan akan membawa kegaduhan dan atau dapat membawa Dampak yang tidak baik dalam menghadapi PILKADA Musi Banyuasin mendatang, sebab ini patut diduga adanya unsur politisiasi yang dilakukan oleh seorang Plt Bupati muba.

Bila diperhatikan dan aturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan tentang tugas dan wewenang seorang Plt dan Pj sangatlah bertentangan,sebab ada dua produk Hukum tentang kewenangan seorang kepala Daerah dengan status Plt atau Pj, yaitu Pertama:  sesuai Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan kedua;Peraturan Pemerintah  No.49 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Mengacu Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A berbunyi:

Ayat (1) “Pejabat kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta  pasal 131 ayat (4) atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkatdari wakil kepala daerahyang menggatikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan / dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah DILARANG:
Melakukan Mutasi Pegawai
Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Membuat kebijakan  tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya,dan
Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Ayat (2) ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)  dapat dikecualikan  setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 

Dengan kebijakan yang dilakukan oleh Plt Bupati Musi Banyuasin Ir. David BJ Siregar,Msc sangatlah berani dan seakan- akan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang di Indonesia tidak berlaku baginya.
Menurut keterangan Plt Sekda Muba,Drs.H. Apriadi Msi. Mengatakan Pelantikan yang dilakukan oleh Plt Bupati Mus Banyuasin merupakan Penggunaan kewewenangan pemerintahan dan tidak ada masalah, dan mengenai ASN tidak ada lagi.

Dengan adanya kesewenangan yang dilakukan oleh Plt Bupati Muba ini masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mengharapkan agar Pelantikan yang dilakukan oleh Plt Bupati Musi Banyuasin pada Hari Jum’at tanggal 2 Desember 2016 dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami dari masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mengharapkan kepada Bapak Tjahyo Kumolo sebagai menteri Dalam Negeri agar dapat untuk membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh seorang Plt Bupati terhadap SKPD di jajaran Pemkab Musi Banyuasin sumatera Selatan.

Mengingat akan dilaksanakannya Pilkadamuba Kami dari masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengharapkan agar kiranya Bapak Tjahyo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri dapat untuk memberikan tindakan Tegas terhadap Plt Bupati dan Plt. Sekda Musi Banyuasin Sumatera Selatan,kami tidak ingin adanya perpecahan atau gejolak yang akan membuat masyarakat muba dibodohkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain dari bapak Menteri Dalam Negeri juga kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.Joko Widodo kami juga mengharapkan agar dapat memperhatikan Daerah, Pemimpin,dan Masyarakat Kami Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Kesimpulan:
Dasar Hukum; 
Mengacu Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A berbunyi:
Ayat (1) “Pejabat kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta  pasal 131 ayat (4) atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkatdari wakil kepala daerahyang menggatikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan / dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Tindakan Pemerintah Dalam Negeri; 
Dengan adanya kesewenangan yang dilakukan oleh Plt Bupati Muba ini masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mengharapkan agar Pelantikan yang dilakukan oleh Plt Bupati Musi Banyuasin Pada Hari Jum’at tanggal 2 Desember 2016 dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami dari masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mengharapkan kepada Bapak Tjahyo Kumolo sebagai menteri Dalam Negeri agar dapat untuk membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh seorang Plt Bupati terhadap SKPD di jajaran Pemkab Musi Banyuasin sumatera Selatan.


Selasa, 13 Desember 2016 
Jurnalis: Asso
Editor: Ginanda