PP HIMMAH: Kepung Kejaksaan Agung, Apabila Ahok Tidak ditahan

Foto: Ketua Umum PP HIMMAH Aminullah Siagian
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan telah lengkap (P21). Dengan demikian, kasus Ahok siap disidangkan.Selanjutnya, Kejaksaan Agung tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka untuk segera dibuatkan surat dakwaan dan dibawa ke pengadilan.

Akan tetapi Jika Ahok tidak kunjung di Tahan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP.HIMMAH) bersama eleman Pemuda dan Mahasiswa lainnya akan kepung Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PP.HIMMAH Aminullah Siagian, Jakarta (30/11/2016)

Menurutnya hukum di negeri ini sudah tidak adil sejatinya Ahok sudah ditetapkan tersangka akan tetapi sampai saat ini polisi tidak melakukan penahanan, padahal banyak pejabat yang lainnya kalau sudah ditetapkan tersangka langsung ditahan.tapi kenapa Ahok tak kunjung ditahan,

"Banyak tokoh dan pejabat yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka langsung ditahan, kenapa Ahok yang sudah tersangka tak kunjung ditahan, ada apa dengan Ahok siapa yang di belakangnya" Ucap Aminullah 

Aktivis Al Washliyah ini menegaskab PP HIMMAH serta Elemen Pemuda dan Mahasiswa lainnya siap kepung Kejajsaan Agung RI apa bila Ahok tidak ditahan. Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.tutupnya