ACTA: Menyampaikan Aspirasi Secara Sah dan Konstitutional Tidal Dapat di Pidana

Foto: Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA-  Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis, SH sangat menyayangkan sekali dengan adanya tindakan penangkapan dan penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan oleh pihak yang berwajib kepada beberapa TOKOH NASIONAL dan AKTIVIS dengan Tuduhan perbuatan Makar.

Menurut Ali Lubis, Berdasarkan Pasal 107 jo 108 jo 110 KUHPidana dimana penangkapan itu dilakukan pada tanggal 2 Desember 2016 dan bertepatan dengan adanya ABI 3 yang dilakukan oleh Umat Islam di Jakarta," ujar Wakil Ketua Umum ACTA Ali Lubis, ketika suara independen menerima rilisnya malalui Hp, Rabu, (18/01/2017).

"Kalau kita baca Undang-Undang bahwasanya HAK untuk menyampaikan ASPIRASI atau Pendapat di muka umum, secara SAH diatur yaitu didalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

Ali Lubis Menilai, Selagi didalam proses menyampaikan Aspirasi atau Pendapat tersebut dilakukan dengan cara Sah dan Konstitutional, maka tidak dapat di pidana kecuali dilakukan secara Anarkis," kata Ali Lubis.

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menegaskan, saya melihat apa yang dituduhkan kepada Para Tokoh Nasional & Aktivis yang di tangkap terkait tuduhan Makar sangatlah Keliru Kenapa.?

"Ada beberapa alasan yang menurut saya kalau tuduhan itu tidak tepat, dan salah satunya adalah :

Perbuatan yang dilakukan oleh para Tokoh dan Aktivis tersebut adalah ingin menyampaikan Aspirasi atau Suatu Keinginan dan Pendapat sebagai Rakyat kepada Wakil Rakyat yang berada di Rumah Rakyat yaitu gedung DPR/MPR RI, karena Salah satu tata cara atau mekanisme untuk menyampaikan Aspirasi atau Pendapat dapat dilakukan dengan cara mengirim Surat atau Mendatangi Langsung untuk bertemu para anggota Wakil Rakyat yang ada di parlemen, jadi sangatlah keliru apabila para tokoh dan aktivis tersebut dituduh akan Melakukan Upaya Makar terhadap pemerintah.

Sehingga menurut sudut pandang Wakil Ketua ACTA Ali Lubis, apabila didalam suatu tindak pidana belum adanya suatu perbuatan pidana yang menimbulkan suatu kerugian atau korban, maka tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan suatu tindakan pidana," tutupnya.


Rabu, 18 Februari 2017
Jurnalis: Suharno
Editor: Indah Wahyuni