Ini Kata Jokowi Soal Proses Seleksi Hakim MK Pengganti Patrialis

Foto: Presiden Joko Widodo
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal penggantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang ditangkap KPK karena kasus dugaan suap. Proses seleksinya akan transparan.

"Kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh, kemudian juga ada permintaan ke kita juga akan segera kita tindaklanjuti. Tentu saja kita akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka," kata Jokowi seperti dikutip detikcom dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (30/1/2017).

Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai meluncurkan meluncurkan kebijakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/1) siang.

Dijelaskan Jokowi, rekrutmen pola terbuka akan dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi (pansel). Lewat pansel ini nantinya masyarakat bisa memberikan masukan-masukan.

"Saya kira cara-cara itu yang ingin kita lakukan dan akan kita dapatkan (hakim MK) yang mempunyai kualitas, yang mempunyai integritas, yang mempunyai kemampuan untuk duduk di MK," ujar Jokowi.

Patrialis Akbar diketahui telah dinonaktifkan MK dari jabatan hakim konstitusi. Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan ada syarat berat yang harus dipenuhi oleh calon pengganti Patrialis.

"Salah satu syarat yang berat adalah syarat negarawan," kata Yasonna hari ini. Dia menyatakan demikian sebagai jawaban apakah pengganti Patrialis itu harus sosok yang tak berpartai politik atau tidak.

"Presiden akan membentuk pansel untuk mencari pengganti beliau. Dan itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan," ujar Yasonna. Nantinya Jokowi sendiri yang akan memimpin pembentukan pansel pencari pengganti Patrialis. Yasonna menyatakan pansel akan menjalankan uji kelayakan yang objektif dan terbuka supaya bisa mendapatkan sosok yang tepat untuk menjadi hakim konstitusi.

"Pasti pansel akan melakukan uji kelayakan secara transparan sebelum menyerahkan beberapa nama kepada Presiden. Nanti Presiden yang mengirimkan satu nama ke MK," papar Yasonna.

Namun, sebelum semua proses itu dimulai, pihak kepresidenan perlu menerima surat penonaktifan Patrialis dari MK terlebih dahulu. "Kalau sudah ada pemberhentian," ucap Yasonna.


Senin, 30 Januari 2017
Jurnalis: Suharno
Editor: Indah Wahyuni