Kasat Reskrim Kota Sorong Harus Pecat Dari Kesatuan Polisi, Karena Telah Tebang Pilih Dalam Kasus Hukum

Foto: Topi Polisi
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Randy Ditanggkap oleh Tim Reskrim dan Resmob Polresta Kota sorong Pada sabtu malam 28/01/2017 dalam dugaan tindak Pidana pasal 378 yang dilaporkan sama salah satu Supliyer (Toko Bangunan Abadi) dengan LP 59/01/2017tanggal 26/01/2017.

"Sebelumnya Randi A Panorama melaporkan kasus yang sama terkait tindak pidana 378 terhadap Alberth Jhon Fonotaba dan hampir satu tahun kasus tersebut jalan di tempat sehingga Randi melaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri pada bulan Oktober 2016, diduga Kasat Reskrim Polresta Kota Sorong merasa tersinggung terhadap laporan tersebut, sehingga Laporan dari salah satu Toko Bangunan dikota sorong yang baru dua hari di laporkan ke polresta sorong di tanggapi secepat kilat tanpa ada pemeriksaan awal , langsung saudara Randy di tangkap dalam waktu 2×24 Jam Laporan di kediammnaya di Kota Sorong.

"Suatu keanehan dalan proses hukum di polresta kota sorong, kasus yang sama tapi perlakuan hukumnya berbeda seakan akan Kasat Reskrim Kota Sorong bekerja tidak profesional dan lebih mementingkan kepentingan Abeng ( Toko Bangunan Abadi ) yang uangnya lebih banyak, kasus ini akan segera dilaporkan ke Kapolri untuk meminta Kasat Reskrim Di Pecat dari Kesatuannya karena telah sewenang wenang dalam memakai Jabatannya dalam Tugas Sebagai Mengabdi Negara di Polri. Tim Investigasi suara independen.com Randy A Panorama merupakan korban kriminalisasi oleh Kasat Reskrim Polresta Kota Sorong. Minggu 29/01/2017

Randy Ditanggkap oleh Tim Reskrim dan Resmob Polresta Kota sorong Pada sabtu malam 28/01/2017 dalam dugaan tindak Pidana pasal 378 yang dilaporkan sama salah satu Supliyer Toko Bangunan dengan LP 59/01/2017 tanggal 26/01/2017. Tim Suara independen.com

Sebelumnya Randi A Panorama melaporkan kasus yang sama terkait tindak pidana 378 terhadap Maks Fonotaba dan hampir satu tahun kasus tersebut jalan di tempat sehingga Randi melaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri pada bulan Oktober 2016, diduga Kasat Reskrim Polresta Kota Sorong merasa tersinggung terhadap laporan tersebut, sehingga Laporan dari salah satu Toko Bangunan dikota sorong yang baru dua hari di laporkan ke polresta sorong di tanggapi secepat kilat tanpa ada pemeriksaan awal , langsung saudara Randy di tangkap dalam waktu 2×24 Jam Laporan di kediammnaya di Kota Sorong.

Suatu keanehan dalan proses hukum di Polresta kota sorong, kasus yang sama tapi perlakuan hukumnya berbeda seakan akan Kasat Reskrim Kota Sorong yang punya Kepolisian Republik Indonesia, kasus ini akan segera akan dilaporkan ke Kapolri untuk meminta Kasat Reskrim Di Pecat dari Kesatuan karena telah sewenang wenang dalam memakai Jabatannya dalam Tugas Sebagai Abdi Negara di Polri. Tim Investigasi suara independen.com


Minggu, 29 Januari 2017
Jurnalis: Suharno
Editor: M.Z. Saddam