Wapres JK: Jika Antasari Punya Bukti, Otomatis Harus Diproses

Foto: Wakil Presiden, Jusuf Kalla
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan laporan terkait dengan sms palsu ancaman yang diterima Nasruddin yang konon dikirim dari telepon seluler Antasari.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan setiap warga negara berhak untuk mengajukan laporan terkait kasus yang ada kepada pihak kepolisian, termasuk Antasari.

Asalkan, kata dia, pelapor mempunyai bukti yang cukup untuk melaporkan hak tersebut dan juga tidak melebihi masa kadaluarsa.

"Jika dia punya bukti tentu sebagai warga negara dia berhak mengajukan kembali. Selama ada bukti bukti kan itu yang selama belum mencapai 12 tahun kan boleh," katanya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/1/2017)

Setelah dilaporkan, dirinya meyakini bahwa pihak kepolisian juga akan melakukan proses pemeriksaan atas laporan tersebut.

"Jika punya bukti, otomatis harus diproses," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tim pengacara Antasari telah melaporkan ke Mabes Polri terkait sms palsu ancaman yang diterima Nasruddin yang konon dikirim dari telepon seluler Antasari.

Tim pengacara menilai, sms tersebut bisa saja dikirimkan oleh orang lain melalui sarana Internet tanpa harus mengoperasi telepon Antasari secara langsung.

Pada September 2011 lalu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri yang saat itu dijabat oleh Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari Antasari terkait dugaan sms palsu.

"Laporan yang disampaikan pengacara Antasari sudah kami terima," kata Anton.

Pada Desember 2016 lalu, Antasari Azharmenagih kinerja Polda Metro Jaya dalam mengusut SMS misterius yang membuat Antasari dinilai menyuruh menjadi otak pembunuhan.

"Saya akan datangi Polda Metro Jaya. Saya tanyakan bagaimana laporan saya. Dari pengusutan itu nanti ketemu. Biar sistem itu yang menjawab semua," kata Antasari dalam Konferensi Hukum Nasional yang digelar Puskapsi Universitas Jember, (17/12/2016).


Jumat, 27 Januari 2017
Jurnalis: Indah Wahyuni
Editor: M.Tarmizi