FSI : Golongan China Tak Miliki Hak Pilih dan Memilih

Foto: Forum Syuhada indonesia (FSI)
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Menjelang pencoblosan Pilgub DKI Jakarta pada 15 Februari, polemik terkait boleh tidaknya golongan China memiliki hak dipilih maupun memilih kembali mencuat.

Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI), Diko Nugroha mengatakan, sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 disebutkan, kedaulatan ada ditangan rakyat. Dengan demikian, kedaulatan Indonesia bukanlah ditangan warga negara.

"Oleh karena itu menurut hukumnya, golongan Cina tidak memiliki kedaulatan dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan Indonesia," kata Diko, Senin (13/02/17) di Jakarta.

Karena tidak memiliki hak kedaulatan atau tidak berdaulat, maka golongan China juga tidak berhak dipilih dan memilih dalam rangka pemilihan pimpinan penyelenggaraan negara maupun pemerintah Indonesia.

"Golongan China tidak termasuk golongan yang menjadi bangsa Indonesia, pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 1945. Hal ini sesuai Pasal 26 ayat 1 UUD 1945," kata Diko.

Diko menuturkan, merujuk Pasal 27 UUD 1945, WNI juga tidak sama dengan rakyat Indonesia. Karena itulah, WNI yang bukan orang Indonesia tidak memiliki kedaulatan atas negara dan pemerintah Indonesia.

"WNI yang bukan orang dari suku bangsa Indonesia juga tidak termasuk rakyat Indonesia," kata Diko.

Atas dasar itu, FSI menuntut kepada seluruh anggota DPR RI untuk membuat dan mengesahkan kembali UUD 1945 yang asli. Karena UUD 1945 yang asli merupakan hasil dari rapat bersama seluruh perwakilan para pendiri Indonesia.

"Demi kejayaan bangsa Indonesia keluarkan dan usir orang-orang China yang ada di Indonesia jika mencoba merongrong kedaulatan rakyat Indonesia," tutup Diko.


Selasa, 14 Februari 2017
Jurnalis: Asso
Editor: Ginanda