Komisi III Rapat dipimpin Wakil Ketua Trimedya Panjaitan, dengan Jaksa Agung, Bahas Penanganan Kasus Korupsi

Foto: Wakil Ketua Komisi III Trimedya Penjaitan
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Komisi III DPR siang ini menggelar rapat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo. Salah satu bahasan dalam rapat yaitu penanganan kasus korupsi dan capaian kinerja di Kejaksaan Agung.

"Utamanya dalam penanganan kasus korupsi di Kejagung. Lebih banyak bermuatan politis ketimbang umum, beberapa kasus akan diungkapkan," ujar Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding sebelum rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan. Dalam rapat, Prasetyo mengungkapkan telah mengeksekusi sekitar 1.800 perkara pidana khusus korupsi.

"Kejaksaan telah menerima sebanyak 161.836 SPDP. Tindak pidana terorisme sebanyak 126 SPDP dan yang sudah inkrah 37 perkara. Capaian Pidsus dalam korupsi penyelidikan 1.600 perkara, penyidikan 1.527 perkara, penuntutan 2.429, eksekusi 1.807 perkara," ujar Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo mengatakan tindak pidana khusus yang akan masuk dalam KUHP. Salah satunya merupakan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana khusus yang rencananya masuk ke dalam KUHP sepeti tipikor, tindak pidana narkotika dan psikotropika, dan lain-lain," jelas Prasetyo.

Prasetyo juga menjelaskan mengenai perkara yang ditangani oleh kejaksaan selama ini. Salah satunya adalah perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Perkara yang menarik perhatian masyarakat salah satunya Jessica. Kemudian perkara Ahok, perkara Sri Bintang, Ahmad Dhani, Bambang Tri, lalu Habib Rizieq, perkara Buni Yani," ujar Prasetyo.


Rabu, 1 Februari 2017
Jurnalis: Asso
Editor: Ginanda