Guru Besar Hukum Pidana Pertanyakan Kasus Ahok

SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Guru besar hukum pidana FH Unpad, Romli Atmasasmita mengaku tengah mempertanyakan kasus pendoaan agama yang menyeret terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok).

''Saya pertanyakan kasus Pak Ahok sejak penetapan tersangka sampai pro kontra pemberhentiannya dari jabatannya karena kan ia sudah resmi jadi terdakwa,'' kata Romli di FKK Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (11/4/2017).

Romli mengaku, hal tersebut sangat berbeda dengan kasus yang sama yang terjadi dalam sepuluh perkara yang telah diputus MA.

"Semua terdakwa dikenakan penahanan dan tidak ada yang dibebaskan. Nah, ko kasus Pak Ahok kenapa demikian. Sampai saat ini ia belum ditahan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Romli, sejak penetapan tersangka hingga Ahok disidangkan, tampak beberapa fenomena keganjilan-keganjilan yang muncul.

"Banyak keganjilan ini. Tidak seperti kasus yang lain, contohnya begitu lambat kinerja Polri dalam menangani kasus Cagub DKI nomor urut 2 itu," pungkasnya.