KAKI Desak KPK Usut Dugaan Peyelewengan Dana Pungutan Ekspor CPO

Foto: Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Melakukan aksi di KPK
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Hari ini sejumlah masa Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) melakukan aksi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas dugaan peyelewengan dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan Kebun Sawit Raksasa yang memiliki Industri Biofuel oleh Badan Penghimpun Dana Perkebunan dengan nilai Trilyunan rupiah.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Arifin Nur Cahyono mengatakan, aksi demonya dilakukan untuk menuntut KPK agar mengusut tuntas kasus dugaan peyelewengan dana Pungutan Ekspor CPO tersebut.

"Kami meminta segera KPK memeriksa dan meyelidiki penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO yang diselewengkan pengunaan dan melanggar UU Perkebunan no 39 Tahun 2014," ujar Arifin di Gedung KPK, Kuningan, Jumat ( 28/4/2017).

Arifin juga mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mencabut  Peraturan Presiden (Perpres) 61/2015  tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berupa Pungutan Ekspor CPO .

"Karena diduga adanya Korupsi trilyunan serta hanya akal-akalan perusahan Perkebunan sawit milik  konglomerat dan milik asing yang memproduksi Industri biodiesel," ucapnya.

Arifin menyebut, laporan kasus dugaan pengunaan dana hasil pungutan ekspor CPO akan ditindaklanjuti oleh pihak KPK dengan melakukan investigasi untuk mengusut kasus korupsi dana ekspor CPO tersebut.

"Kita ingin kasus ini di usut sampai tuntas oleh KPK," jelasnya.

Seperti diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit akan mereplanting tanaman sawit lama seluas 22.000 hektare. Direktur Utama BPDP Sawit Dono Boestami mengatakan, dana yang diusulkan sebesar Rp 500 miliar namun alokasi dana tersebut bisa berubah.

"Diusulkan Rp 500 miliar. Itu cukup untuk replanting kurang lebih 22.000 hektare," ujarnya di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/4/2017).

Dono melanjutkan, tanggung jawab untuk replanting berada di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan.

"Ini sudah kami reposisikan. Jadi tanggung jawab verifikasi dan monitoring ada di kementerian teknis. Kami hanya dititipkan dana agar program tersebut bisa berjalan. Pengajuannya di Kementan melalui Ditjen Perkebunan," ungkapnya.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah menerima 52 proposal dengan empat proposal yang sudah melalui proses verifikasi. "Silakan ditanyakan ke Kementan karena kita sepakat bahwa kami ini hanya dititipkan dana. Pola ini kita ubah berdasarkan kajian kemarin," tuturnya.

Menurutnya, aturan untuk program replanting sudah lengkap namun perlu diperkuat kembali. Dan tambah dia, kalau melihat dari program Ditjen Perkebunan itu sudah ada semua ketentuannya. Salah satunya umur kebun mendekati usia 25 tahun atau produksi di bawah 10 ton per hektare. Selain itu, ada kepemilikan sertifikat dan harus memenuhi standar ISPO.


Jumat, 28 April 2017
Jurnalis: Asso
Editor: Hamzah