Mendagri: Teriak Anti-Pancasila, Legalitas HTI Bisa Dicabut!

SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dipastikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, bukan di Kemendagri. Meski begitu, legalitas HTI sebagai ormas bisa dicabut bila HTI bersikap anti-Pancasila.

"Yang jadi problem, misalnya HTI di Kemendagri tidak terdaftar, namun terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Lalu mencantumkan (ideologi) Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti-Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu," tutur Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Bila memang pemerintah mencabut legalitas HTI sebagai ormas terdaftar, HTI bisa saja tetap bertahan sebagai kelompok, namun tergolong ormas liar.

"Menurut saya, walaupun dia mendaftar pakai asas Pancasila tapi pada praktiknya tidak, pemerintah tetap bisa membatalkan. Berarti dia organisasi liar," ucap Tjahjo.

Semua organisasi harus mencantumkan Pancasila sebagai ideologi dan menghormati Bhinneka Tunggal Ika. Praktik ormas juga harus sejalan dengan Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Namun soal elemen pemerintah yang mana yang bisa membubarkan ormas, Tjahjo belum bisa memastikan.

"Nah sekarang dirembukkan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," tuturnya.

Polri menyatakan HTI sedang dikaji pemerintah. Hasil kajiannya akan menjadi bahan pemerintah untuk bersikap. Segala kegiatan HTI Menjadi objek pengamatan semua pihak terkait. 

Juru bicara HTI Ismail Yusanto heran atas langkah pemerintah melakukan kajian terhadap HTI. Menurutnya, gerakan HTI adalah gerakan Islam yang tak bertentangan dengan Pancasila.



Rabu, 3 Mei 2017
Jurnalis: Hamzah
Editor: Budi