Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Atas Tindakan Kekerasan Oleh Aparat Dalam Aksi Mahasiswa

Foto: Konfrensi Pers
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Aksi Peringatan Reformasi yang digelar Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Depan Istana Negara pada Rabu 24 Mei 2017 menyisakan ironi penegakan Hukum di Indonesia. 

Aparat menerapkan represifitas terhadap Aksi Mahasiswa dengan menggunakan kekerasan dalam menghadapi Aksi Mahasiswa. Hal ini menambah daftar panjang represifitas aparat dalam menghadapi penyampaian aspirasi mahasiswa di tempat publik.

Ironisnya aparat Kepolisian telah dengan sengaja berlaku diskriminatif dimana Aksi kelompok lain yang pada saat bersamaan dibiarkan dan berjalan lancar di depan Balaikota meskipun telah melewati pukul 18.00. Hal ini juga semakin menambah daftar panjang diskriminasi aparat dalam menghadapi aspirasi yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Aparat Kepolisian yang diharapkan telah mereformasi dirinya, justru menunjukkan wajah anti-demokrasi karena melakukan tindakan sangat Represif kepada Mahasiswa dan diskriminatif dalam menegakkan aturan hukum soal batasan waktu unjuk rasa.

 Ini adalah bukti bahwa Kepolisian gagal mereformasi dirinya dan kini menjelma menjadi Tirani baru yang meruntuhkan marwah dan supremasi hukum Indonesia.

  Untuk itu, kami organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masiswa Untuk Keadilan menyatakan sikap sebagai berikut:

1- Mendesak Pemerintahan Jokowi-JK menuntaskan Agenda Reformasi, khususnya penegakan hukum dengan memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

2-Menuntaskan Mega Korupsi seperti Kasus Century , e KTP dan BLBI. Selain itu juga mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo yang kinerjanya diragukan dan menjadi corong kebijakan partai pengusungnya di kejaksaan.

3- Mendesak Kepolisian menghentikan cara-cara Represif dalam menghadapi Aksi-aksi untuk rasa yang dilakukan Mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapan aturan hukum, apalagi pengistimewaan kepada sekelompok massa tertentu.

3- Mendesak Institusi Kepolisian menegakkan aturan dan Memberikan sanksi yang tegas kepada aparat yang terlibat dalam tindakan Represif kepada peserta unjuk Rasa KAMMI pada Rabu 24 Mei 2017.

 4- Copot Kapolres Metro Jakarta Pusat yang telah bertindak melampaui batas dan sangat represif pada unjuk rasa Mahasiswa yang sesungguhnya dilindungi konstitusi. Serta copot juga Kapolda Metro Jaya yang gagal menjaga anggotanya untuk tidak melakukan tindakan Represif pada peserta unjuk rasa Mahasiswa.

Mahasiswa adalah pilar penjaga keutuhan Bangsa dan penegakan Demokrasi. Selamanya Mahasiswa akan berada pada jalan perjuangan itu. 

Karenanya tidak boleh ada represifitas dalam bentuk apapun terhadap unjuk rasa mahasiswa. Kepolisian sebagai aparatur sipil harus menuntaskan reformasi dan transformasi dalam tubuh organisasi. 

Dengan demikian visi Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) Polri dapat diwujudkan. Kepolisian bertugas mengayomi rakyat, bukan bertindak melindungi suatu pihak dan merugikan kepentingan rakyat banyak. Hukum harus equal, tanpa pandang bulu!!

Jakarta, 26 Mei 2017
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan

Kartika Nur Rakhman (Ketum PP KAMMI)
Mulyadi P Tamsir (Ketum PB HMI)
Taufan Putrev Korompot (Ketum DPP IMM)
Karman BM (Ketum PP GPII)
M. Sabilly (Ketum PEMUDA MUSLIMIN)
Nizar Ahmad Saputra (Ketum  HIMA PERSIS)
Kana Kurniawan (Ketum HIMA PUI)
Aminullah Siagian  (Ketum HIMMAH AL-WASLIYAH)
Azizi Rais (Ketum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia)