Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kredit Bank Kaltim Kepada PT Bakacak Himba Bahari, KAKI Desak Kejati

SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) Arifin Nur Cahyono, menduga adanya penyelewengan pengunaan fasilitas kucuran kredit pembangunan perkebunan sawit inti PT Bakacak Himba Bahari dan Petani plasma Kebun sawit dari Bank KALTIM  kepada PT Bakacak Himba Bahari.

Dia menilai bahwa dimana jumlah kucuran kredit yang sudah dicairkan dari bank Kaltim kepada PT Bakacak sebesar Rp 148,85 miliar  pada tahun 2011 dan pada tahun 2013 sebesar Rp 196,949 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit.

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun Kebun inti dan Kebun plasma masyarakat Desa Menamang Kanan Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (8/5/2017).

Menurutnya, dari investigasi lapangan dan laporan yang dimiliki ternyata PT Bekacak Himba Bahari yang sudah menggunakan pinjaman dana Bank Kaltim yang sudah dicairkan, tapi belum ada  pembangunan perkebunan yang signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit.

Arifin menambahkan, bahwa dari lapangan yang di dapat dan lihat dari laporan warga desa dan LSM di Kutai Kartanegara serta laporan disbun dalam "Kutai Kartanegara Dalam Angka Tahun 2013" tidak ada tanda-tanda akan dibangun kebun plasma oleh PT Bakacak Himba Bahari untuk masyarakat desa Manamang Kanan. Padahal dana kredit dari Bank Kaltim sudah dicairkan oleh PT Bakacak Himba Bahari.

"Hal ini terbukti dengan tidak adanya keseriusan merawat tanaman kelapa sawit dan seringnya berganti pengelola di lapangan. Serta janji- janji untuk mempekerjakan karyawan pada warga desa Menamang juga tidak terbukti dan serta terlambatnya pembayaran gaji karyawan," ucapnya.

Dari pengajuan kredit untuk Perkebunan PT Bakacak Himba  Bahari ada ketidak beresan dan kejanggalan dengan status lahan yang disyaratkan dimana Bank akan mengucurkan kredit untuk Kebun inti dan Plasma secara bertahap jika Kebun inti sudah memiliki izin lahan Kebun berstatus HGU.

Tetapi sesuai laporan  kegiatan perkebunan PT Bakacak Himba Bahari yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan ( Disbun) Kutai Kartanegara tahun 2014  belum ada kegiatan yang signifikan dalam pembanguna kelapa sawit ,dan ada keanehan bahwa kredit bank Kaltim bisa cair padahal status lahan belum berstatus lahan Hak Guna Usaha ,melainkan baru memiliki Izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Arifin juga menambahkan, bukti yang menguatkan adanya Keputusan perpanjangan izin lokasi lahan kebun PT Bakacak Himba Bahari dengan izin lokasi nomor :590/525.29/005/A.PTN tanggal 12 maret 2012 dengan direktur utama PT Bakacak Himba Bahari yang dijabat Mirza Aulia dengan luas lahan 1943 ,7 hektar  didesa Menamang Kanan Kab Kutai Kartanegara yang diperpanjang pada tanggal 11 april 2013.

Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Polri melalui Polda Kalimantan Timur untuk turun melakukan peyelidikan adanya dugaan peyelewengan kredit Bank Kaltim kepada PT Bakacak Himba Bahari yang saat ini pembangunan Kebun dan Pabrik Kelapa sawitnya terbengkalai dan terjadi kredit macet yang jumlahnya ratusan miliar.

"Ini merupakan modus-modus baru dugaan kongkalikong antara pejabat Bank dan pengusaha bodong untuk membobol Dana bank dengan mengunakan dalih pengucuran kredit Perkebunan sawit untuk Petani plasma sawit ," pungkasnya.


Senin, 8 Mei 2017
Jurnalis: Suharno
Editor: Hamzah