HIPMI NTT Mataram Tolak PERPPU No.2 Tahun 2013

SUARA INDEPENDEN. COM, - Pengurus Besar Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Islam ( HIPMI ) NTT - Mataram menyikapi persoalan lahirnya PERPPU No.2 Tahun 2017 Penganti Undang-Undang No.17 Tahun 2013 dengan tegas menyatakan sikap melakukan penolakan secara tegas terkait PERPPU yang telah di sahkan oleh Presiden RI Ir. Jokowi Dodo.

Setelah melakukan Kajian yang mendalam dengan melihat kondisi PERPPU yang dilahirkan ini sangat jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang menjadi ruh Bangsa dan Negara Indonesia.

" PERPPU yang disahkan oleh Presiden Jokowi sangat berpotensi untuk disalah gunakan oleh rezim Jokowi. Baik dimasa Pemerintahan Jokowi ataupun masa Pemerintahan yang akan datang. Dengan itu saya selaku Ketua Umum menyatakan dengan tegas menolak". Ungkap Kraeng Hamid selaku Ketua Umum. 


Minggu, 30 Juli 2017
Jurnalis: Asso
Editor: Budi