ICW Dukung KPK Gunakan Pasal Tipikor untuk Pansus Angket

Foto: Kantor KPK

SUARA INDEPENDEN. COM, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung KPK bila menggunakan pasal tindak pidana korupsi terhadap Pansus Angket KPK. Pasal pidana korupsi bisa diterapkan bila Pansus merintangi penyidikan perkara di KPK.

"Kami mendukung KPK menggunakan pasal-pasal obstruction of justice (perintangan terhadap proses hukum secara utuh) kepada individu-individu yang secara terang-terangan, termasuk individu-individu pengguna hak angket yang menggunakan itu untuk tujuan menutup-nutupi kasus," ujar peneliti ICW Donal Fariz saat dikutip pernyataannya dimedia detikcom, Senin (4/9/2017).

Donal Fariz menduga ada kepentingan anggota Pansus terkait perkara e-KTP. Sebab, dalam perkara tersebut, beberapa kali nama anggota Pansus disebut menerima aliran duit e-KTP, termasuk dugaan menghalangi penyidikan.

"Sehingga tentu tidak mungkin semua anggota Pansus akan dikenakan. Tapi itu akan bisa menjerat anggota-anggota Pansus yang memang dengan alat bukti dan petunjuk menguatkan bahwa mereka punya tujuan tertentu dalam Pansus untuk menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan dalam penanganan kasus e-KTP," paparnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK masih menunggu putusan MK soal objek keabsahan Pansus Hak Angket KPK. Agus mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap Pansus Angket bila ada upaya merintangi kerja KPK dalam penyidikan perkara.

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus, Kamis (31/8). 


Selasa, 5 September 2017
Jurnalis: Ahmad
Editor: M. Rifai