Rangkap Jabatan Camat Siempat Nempu Hulu, Dipertanyakan

Foto: Hambali Limbong

SUARA INDEPENDEN. COM- Camat Siempat Nempu Hulu Jaini Edy Syahputra Tarigan dikritik oleh salah seorang warga Hambali Limbong yang juga Tokoh pergerakan pemuda/Mahasiswa Kabupaten Dairi, mempertanyakan tentang rangkap jabatan yang di saat ini diduga masih dilakoninya.


Adanya rangkap jabatan ini, dikhawatirkan Camat Jaini Edy tidak fokus dalam menjalankan tupoksinya sebagai abdi Negara di wilayah Kecamatan si empat nempu hulu. Karena selain menjadi camat, aktif juga merangkap kepala desa gunung meriah, " Ujar Limbong. 


Menurut Pemuda yang akrab disapa Haji Limbong itu, jika mengacu regulasi yang ada seperti Peraturan Pemerintah (PP) no.47/2005 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada satu pasal yang menyebutkan PNS yang memegang jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun fungsional. Hal ini ditegaskan agar tidak terjadi dobel anggaran.


“Selain PP 47/2005, dalam PP 100/2000 juga diatur mengenai rangkap jabatan, untuk menghindari terjadinya dobel anggaran dan tidak maksimalnya pelayanan publik karena tidak fokus pada satu jabatan, dan dikhawatirkan tidak bisa maksimal dalam menjalankan visi dan misinya apakah itu sebagai camat atau sebagai kepala desa,” beber Haji limbong saat memberikan keterangan ke Redaksi Suara independen, senin (04/12).


Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya meminta kepada Bupati Dairi melalui dinas/instansi terkait untuk dapat menyikapi permasalahan ini, karena telah jelas-jelas mencederai misi mewujudkan aparatur pemerintahan yang baik.


“Rangkap jabatan ini telah mencederai fungsi pelayanan publik, baik di internal camat yang dipimpin maupun masyarakat yang ada di wilayah Desa Gunung Meriah Dan yang menjadi pertanyaan besar, apakah Paser sudah kekurangan SDM atau PNS yang berkompeten di posisi camat sehingga seorang camat dipaksakan menjadi rangkap jabatan tutup haji limbong.



Senin, 4 Desember 2017
Jurnalis: Hamzah
Editor: M. Rifai