Keluarkan Kebijakan memboroskan Keuangan Daerah, JR Saragih kembali di demo.. SAUARA



SAUARA INDEPENDEN. COM, MEDAN- Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) dan Gerakan Masyarakat Membaca (GEMA-BACA) Kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utar, Jln A.H Nasution, Medan.

Dalam pantauan kami dilapangan, Massa mendesak Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa keterlibatan Bupati Simalungun ( Jopinus Ramli Saragih ) dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD ) Kabupaten Simalungun ( Mixnon Andreas Simamora ) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengeluarkan kebijakan pemberian intensif pemungutan pajak daerah kepada pihak- pihak terkait yang memungut pendapatan yang telah langgar dan kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 96 Tahun 2010.


Dalam Orasinya Ketua Umum GARANSI ( Henri Sitorus ) menyebutkan 
" Dalam pemberian intensif PPJ, Dinas PPKAD Simalungun telah menganggarkan Belanja Intensif Pemungutan PPJ sebesar Rp 987.698.903.00 yang diberikan kepada pihak-pihak terkait yang memungut pendapatan dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor : 11 Tahun 2014, disertai dengan dikeluarkannya keputusan Kepala Dinas PPKAD Simalunungun Nomor : 973/4161/DPPKA/2016, Akan tetapi pemberian intensif pemungutan pajak daerah tersebut telah melanggar PP Nomor : 96 Tahun 2010  sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 987.698.903,-.""Jelas Henri.


"Maka dari itu Kami mendesak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa JR. Saragih dan Mixnon Andreas Simamora yang telah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian intensif pemungutan pajak sehingga keuangan daerah di rugikan sebesar Rp 987.968.903.00". Tegas Henri.


Koalisi GARANSI dan GEMA-BACA juga menduga kuat JR. Saragih telah kangkangi Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memanfaatkan semua Dinas. Terkhusus Dinas PPKAD Simalungun Sebagai "Pabrik Uang" untuk memenuhi dan melampiaskan syahwat politiknya dikancah kontestasi politik Sumut Tahun 2018.


"Kami mensinyalir bahwasanya kuat dugaan kami aliran dana haram ini sampai ke Bupati Simalungun ( JR. Saragih ), maka dari itu hal ini harus menjadi prioritas utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam karena JR. Saragih tidak layak menjadi pemimpin hari ini dan pemimpin di masa yang akan datang" Ungkap Ketua GEMA-BACA Sangkot Simanjuntak.

" Secara administrasi dan sebagai referensi Kejaksaan Kami hari ini mengantar pengaduan resmi dari GARANSI dan GEMA-BACA terkait dugaan Tipikor dan pemborosan keuangan daerah Kabupaten Simalungun pada Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah ( DPPKAD )  kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga mwlibatkan Mixnon Andreas Simamora selaku Kadis dan Jopinus Ramli ( JR ) Saragih.


Satu jam berorasi Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian / Kasipenkum Mendatangi Massa dan berjanji akan segera memproses Pengaduan dan Tuntutan dari GARANSI dan GEMA-BACA demi terciptanya pemerintahan yang bersih ( Good Governance ) di Sumatera Utara khususnya di Bumi Kabupaten Simalungun. 

"........."







Setelah mendapat tanggapan dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua Gema Baca Sangkot Simanjuntak juga menjelaskan bahwa : " Koalisi Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi dan Gerakan Rakyat Membaca adalah murni aspirasi mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara, tidak ada " Pesanan " dari Pihak manapun. Bukan karena JR Saragih mencalon Gubernur Kami demo menyampaikan aspirasi ini ataupun karena ada pihak2 lain yang "menunggangi", Kami murni menyampaikan dugaan penggelapan pajak yg sistemIk dan terencana ini.." tegas Sangkot didepan Kejaksaan.






Jumat, 19 Januari 2018
Jurnalis: Rizki
Editor: M. Tarmizi