Sumut Darurat Narkoba! Formasu Jakarta, Siap Berperang Melawan Narkoba

Foto: Pengurus Formasu Jakarta Bersama Gubernur Sumatera Utara Dr, Ir H Tengku Erry Nuradi, MSi


SUARA INDEPENDEN. COM- Peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di Provinsi Sumatera Utara telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.


Hal ini di sampaikan wakil sekretaris Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU) Jakarta Budi siswanto Harahap Ke Redaksi Suara independen.com Sabtu,  (27/01/2018).


Menurut Budi, Formasu Jakarta akan sebagai garda terdepan untuk memberantas Narkoba yang ada di sumatera utara, Dengan Hal itu Formasu Jakarta akan melaksanakan seminar dan penyuluhan Narkoba kepada mahasiswa dan pelajar beserta masyarakat sumatera utara," ujarnya. 


Dan tujuan kagiatan yang kami buat nanti agar masyarakat dan pelajar kita diberikan pengetahuan yang baik, bahwa narkoba adalah musuh bersama, "Kata Budi siswanto yang juga Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 


"Senada disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Organisasi (DPO)  Adi Nasution, dia mengatakan "bahwa Presiden sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba, dan kepada seluruh elemen masyarakat harus berperang melawan narkoba, karena selama satu hari 50 orang meninggal dunia dikarenakan narkoba," tegasnya. 



“Kita perangi narkoba. Harus dilawan, karena saat ini bangsa sedang dijajah dengan narkoba. Namun Formasu Jakarta akan siap bersinergi antara pemerintah Sumut dan Polisi untuk membuat suatu kegiatan penyuluhan anti Narkoba di Provinsi sumatera utara," Kata adi. 


Sedangkan Wakil Ketua Formasu Jakarta M. Awal Pane mengatakan, pada saat ke medan beliau melihat langsung di kampung Kubur, masih banyak yang menggunakan Narkoba, ini harus di berantas dan Polisi segera bertindak untuk menangkap orang- orang yang menggunakan  Narkoba," Ungkapnya.


Awal Pane berharap seluruh komponen masyarakat dapat bersatu memerangi narkoba. Menurutnya para pecandu bisa mengalami retardasi mental, dan bisa menghilangkan fungsi sosialnya di masyarakat.


Ia juga mengingatkan tentang pasal 128 KUHP, di mana bagi para orang tua, apabila dengan sengaja tidak melaporkan anaknya yang pecandu narkoba, akan dikenakan pidana.







Sabtu, 27 Januari 2018
Jurnalis: Rizki
Editor: M. Rifai