Ironi Zumi Zola, Kader Kebanggaan PAN yang Kini Tersangka KPK




SUARA INDEPENDEN. COM, JAKARTA- Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi tersangka KPK dalam kasus suap. Meski menyesalkan, PAN selaku partai Zumi menyebut mantan aktor itu merupakan kader kebanggaan mereka. 

"Zumi Zola merupakan salah satu kader yang dibanggakan oleh PAN karena dalam usia muda sudah mendapat amanah besar menjadi gubernur termuda di Indonesia," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).

PAN disebut Eddy menghormati proses hukum di KPK. PAN disebutnya lagi sangat komit dalam hal pemberantasan korupsi. 


Meski demikian, Eddy menyebut partainya tetap akan memberi bantuan hukum kepada Zumi Zola. 

"Mengingat Zumi Zola adalah kader PAN, partai akan memberi bantuan dan dukungan penuh kepada Zumi Zola dan memegang teguh asas praduga tak bersalah," tegas dia. 

Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dicegah berpergian ke luar negeri. Dari surat cegahnya itu, yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, tertera status Zumi sebagai tersangka.

Dia dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi.

"Iya di dalam surat keputusan tersebut tertulis demikian (status Zumi Zola tersangka)," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi hari ini.

Sebelumnya, Zumi sudah bicara soal perkembangan status hukumnya dengan mengaku belum tahu. Dia mengaku sedang tidak berada di Jambi.

"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka). Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta," kata Zumi Zola.

Lelaki 37 tahun itu sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.




Kamis, 1 Februari 2018
Jurnalis: Rizki
Editor: Hamzah