Mahasiswa Desak KPK dan Polri Tangkap Cak Imin Soal Uang Rp400 Juta


SUARA INDEPENDEN. COM- Koordinator aksi dari Aliansi Kader HMI Jakarta dan Komite Mahasiswa Peduli NKRI (KOMPI NKRI), Ibrahim Fatsey mengatakan bahwa persoalan hukum yang tidak kunjung tuntas membuat publik gerah. Apalagi aktor pelanggaran hukum tersebut terindikasi kuat memiliki hasrat untuk merebut kekuasaan di dalam negeri.

Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang juga tengah senter ingin maju dalam bursa Pilpres 2019 tersebut masih menyisakan indikasi dosa yang perlu dituntaskan terlebih dahulu, yakni dugaan penerimaan suap ketika pria yang disapa Cak Imin tersebut menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Aliran dana penerimaan suap di direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Tranmigrasi (Dirtjen P2Ktrans) Kementrian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kemenakertrans) pada Tahun 2014 yang lalu bukanlah rahasia umum lagi bagi lembaga hukum KPK dan Mabes Polri,” kata Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Dalam kasus yang sempat senter beberapa tahun lalu tersebut menyebutkan, bahwa ada aliran dana yang diperoleh mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Dana yang belakangan diketahui senilai Rp6.734.078.000 tersebut diperoleh Jamaluddien dari hasil setoran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Uang sebesar itu ternyata tidak dinikmati sendiri oleh Jamaluddien. Pasalnya, dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat tahun 2016 lalu, dimana Jamaluddien menyetorkan uang sebesar Rp400 juta kepada Muhaimin Iskandar yang saat itu masih menjabat sebagai Menakertrans.

Dan dalam kasus tersebut, mantan anak buah Cak Imin yakni Jamaluddien tersebut telah divonis penjara tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Melalui kasus tersebut, Ibrahim Fatsey mendesak kepada aparat Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi penegakan hukum tersebut.

“Medesak KPK dan Mabes Polri untuk segera Periksa dan tangkap Muhaimin Iskandar dan Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2Ktrans),” tegasnya.

Kemudian ia juga meminta agar seluruh saksi fakta yang terlibat dalam kasus tersebut untuk kembali dipanggil dan periksa agar kasus tersebut dapat segera tuntas.

“Meminta KPK dan Mabes Polri Untuk Segera memanggil para saksi yang diduga berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2Ktrans) ke Muhaimin Iskandar yang merugikan negara,” tutupnya.

Diketahui, aksi yang berjumlah sebanyak puluhan Mahasiswa dari Kader HMI dan beberapa elemen Mahasiswa lainnya tersebut tampak terlihat di depan Markas Besar (Mabes) Polri di Kebayoran Baru, dan di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Setiabudi. 





Jumat, 18 Mei 2018.
Jurnalis: Rizki
Editor: Imron