ASN Syamsuddin Dipertanyakan, KPU Jangan Bermain




SUARA INDEPENDEN.COM- KPU harus Klarifikasi status ASN Syamsuddin yang masuk Bacaleg 2019-2024.


Sebagaimana diketahui kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan imbauan terkait dengan mulainya masa pendaftaran calon legislatif  (caleg) disemua tingkatan Periode 2019-2024 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU). Imbauan tersebut tertuju pada ASN maupun TNI-POLRI aktif agar berhati hati sebelum memastikan ikut maju sebagai caleg.


Sesuai dengan pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu, ASN harus mundur jika mau maju sebagai caleg. Kemudian perlu diketahui posisi ASN itu sesuai dengan aturan adalah harus netral dan telah mengundurkan diri dari ASN tidak akan dapat kembali status nya sebagai ASN.


Namun sangat disayangkan terjadi di kabupaten simeulue, dimana salah satu ASN (Pegawai di dinas badan pertanahan Negara BPN) yang masih aktif yaitu Syamsuddin masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota Dprk Kabupaten simeulue periode 2019-2024.


Syamsuddin diketahui tercatat sebagai bacaleg kabupaten simeulue dari partai Demokrat di daerah pemilihan 1. diketahui Syamsuddin tanggal 29 juni 2018 mengajukan surat permohonan pensiun usia dini masih dalam proses, sedangkan di kartu tanda penduduk KTP pada tanggal 28 Juni 2018 sudah dinyatakan Pensiun sebagai ASN. 


Dugaan Syamsuddin telah melakukan manipulasi data sehingga lolos dan dinyatakan oleh KPU kabupaten simeulue masuk dalam Daftar Calon Sementara DCS. Disisi lain kami menduga Komisioner KPU Kabupaten Simeulue tidak benar benar dalam mengevaluasi tidak professional dan teliti dalam melaksnakan tugasnya sehingga terjadi blunder seperti ini, dimana ASN yang masih aktif dapat masuk jadi DCS dari partai Demokrat.


Meminta kepada KPU Kabupaten simeulue harus membatalkan Syamsuddin Bacaleg karna dugaan masih bersetatus ASN, KPU harus melaksanakan tugasnya dengan baik tidak diam dan memperbaiki hal ini untuk mengetahui status Syamsuddin yang sebenarnya.



Kamis, 23 Agustus 2018
Jurnalis: Rinaldi
Editor: Amin S