H.Arief Hudaya Nasution Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya


SUARA INDEPENDEN.COM- Dharma Bakti selaku Pendiri dan Bendahara yayasan Nurul islam berdasarkan Akta Notaries Ny.  Nanny Wahyudie SH No. 28 Tahun 1991 Melaporkan H.Arief Hudaya Nasution sebagai ketua yayasan dengan Dugaan Kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya.


"Kami dari Pendiri sekolah Yayasan Nurul islam(Al Wildan Islamic school) yang ber alamat di jln bidar 2 no 1 kelapa 2 tangerang. meminta kasus Penipuan ini segera diusut. Kami meminta keadilan atas penipuan kepada saya,"kata Melapor Dharma Bakti, di Polda Metro Jaya.


Yang berwajib, kepolisian sebagai penegak hukum harus bertindak tegas, memperoses laporan kami segera, sehigga kasus ini cepat selesai.


Tidak ada kata lain dalam pembelaan hukum korban, kecuali penegak hukum harus bertintak tegas. Hukum harus ditegakkan. Tidak seperti teori Zelnick dan Nonnet, "hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas". Tegas melapor Dharma Bakti.


Dharma Bakti Menjelaskan, Bahwa saya mendesak pihak Polisi segara usut tuntas kasus penipuan Lahan sekolah Yayasan Nurul islam.


"Kami merasa dirugikan oleh terlapor, maka kami mendesak panggil orang-orang terlapor kasus Penipuan dan penggelapan,"katanya.


Diketahui, Laporan mereka diterima pihak Polda dengan nomor polisi, LP/4654/IX/2018/PMJ Dit. Reskrimum, Tanggal: 03 September 2018 
Atas nama terlapor, H. Arief Hudaya Nasution,


Pelaku dituduhkan kasus Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau penipuan dan atau penggelapan, pasal 266 dan Atau pasal 378 KUHP dan Atau Pasal 372.







Selasa, 11 Septber 2018.
Jurnalis: Rifki 
Editor: M.Ridwan