Ketua Yayasan Nurul Islam Alwildan International Islamic School Kelapa Dua Tanggerang Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya



SUARA INDEPENDEN.COM- Dharma Bakti Nasution Selaku Pendiri dan Bendahara Yayasan Nurul Islam Berdasarkan Akta Notaris Ny. Nanny Wahyudie SH No. 28 Tahun 1991 Telah Melaporkan Tindak Pidana Dengan Terlapor H.Arief Hudaya Nasution Sebagai Ketua Yayasan Nurul Islam Alwildan International Islamic School Tanggerang Atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ke Polda Metro Jaya.


"Kami Dari Pendiri dan Pengurus Yayasan Nurul Islam Memohon Keadilan Kepada Bapak KAPOLRI Republik Indonesia Untuk Segera Mengusut Kasus ini"kata Pelapor Dharma Bakti Nasution di Polda Metro Jaya.


Kepolisian Sebagai Pihak Yang berwajib Untuk Menegakkan Hukum harus Bertindak Tegas Untuk Segera Memperoses Laporan kami ini, Sehigga Kasus ini cepat selesai.





Tidak ada kata Lain Dalam Pembelaan Hukum Korban, kecuali Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas. Hukum Harus Ditegakkan. Tidak seperti Teori Zelnick dan Nonnet, "Hukum Tajam Ke Bawah, Tetapi Tumpul Ke Atas". Tegas Pelapor Dharma Bakti Nasution. 


Dharma Bakti Menjelaskan, Bahwa Saya Dan Seluruh Pengurus Yayasan Nurul Islam Berharap Kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia Untuk Segara Mengusut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Atas lahan Sekolah Yayasan Nurul Islam Alwildan International  Islamic School Tanggerang yg berlokasi di jl. Bidar II dan Jl. Layar IV kelapa Dua Tanggerang.


"Kami Merasa Dirugikan oleh Terlapor, Maka Kami Mendesak Secepatnya Kepada Pihak Kepolisian  Polda Metro Jaya Untuk Memanggil Orang-orang Terlapor atas kasus Ini. "katanya.


Diketahui bahwa Mereka Telah Melaporkan Di SPKT POLDA METRO JAYA  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4654/IX/2018/PMJ Dit. Reskrimum, Tanggal: 03 September 2018. Atas Terlapor H.Arief Hudaya Nasution.


Dengan Perkara Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dengan Pasal 266 KUHP dan Atau pasal 378 KUHP dan Atau Pasal 372 KUHP.








Selasa, 11 September 2018.
Jurnalis: Akmal 
Editor: Ridwan