Desak Deponering Bambang Widjojanto Dicabut, HIMMAH Banten Demo di Kejagung RI


SUARA INDEPENDEN.COM- Pimpinan wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Provinsi Banten menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Senin (15/10) siang ini. 


Aksi tersebut mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera menganulir keputusan deponering atau mengesampingkan kasus kesaksian palsu Bambang Widjojanto.




Dalam orasinya, Ketua Umum HIMMAH Banten Ginanda menilai deponering yang diputuskan Kejagung cacat hukum dan terkesan membuat BW menjadi kebal hukum.


Sebab, kata Ginanda waktu itu keputusan Jaksa Agung tanpa terlebih dahulu meminta pendapat Ketua Mahkamah Agung. Sehingga deponering tersebut jelas cacat hukum.


HIMMAH Banten mendesak Jaksa Agung sesegera mungkin melanjutkan penuntutan terhadap tersangka BW demi menjunjung azas kepastian hukum, indonesia adalah Negara Hukum," kata Ginanda.


Diketahui, sebelumnya, BW merupakan salah satu tersangka kasus kesaksian palsu dalam proses peradilan beberapa tahun lalu.


Ginanda menjelaskan, alasan Jaksa Agung harus menganulir keputusan deponering atau mengesampingkan kasus kesaksian palsu BW.


“Faktanya, keputusan deponering BW tersebut tidak menghadirkan kepastian hukum dan saat itu mendapat penolakan,” ujarnya.


Diketahui, sebelumnya mantan pimpinan KPK, BW mengeluarkan keterangan pers terkait hasil investigasi bersama media yang tergabung dalam Indonesialeaks.


BW memberi catatan dan statemen kritis terhadap indikasi kongkalingkong dalam kasus dugaan perusakan dan hilangnya barang bukti catatan keuangan buku bank berwarna merah yang isinya aliran dana yang diduga untuk pejabat negara dan pejabat Polri.


Namun, baik Polri dan KPK sudah membantah isu Indonesialeaks yang menyeret nama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian itu.






Senin, 15 Oktober 2018
Jurnalis: Rifki
Editor: M.Rifai