HIMMAH Banten, Penyebaran Berita Hoax Ratna Sarumpaet, Polri Tegas 'Tidak Ada Mintak Maaf'



SUARA INDEPENDEN.COM- Ketua Umum Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Provinsi Banten Ginanda siregar meminta Polri segera tangkap penyebar berita Hoax Aktivis Prempuan Ratna Sarumpaet yang berbohong kabar pengeroyokan dan penganiayaan oleh orang tak dikenal. 


"Saya menuntut polisi segera mengusut penyebar berita bohong soal kasus penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet, Tangkap orang-orang yang terlibat," kata Ginanda ketika di wawancarai, Jumat, (05/10/2018).


Ginanda mengatakan, "Jangan biarkan orang- orang yang melanggar hukum dimaafkan, indonesia adalah Negara Hukum, siapa pun itu orangnya wajib di Proses secara aturan Hukum yang berlaku di indonesia," tegas Ginanda.


"Kami harap polisi segera mengusut tuntas kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Tangkap aktor-aktor di baliknya," ujarnya.


"Sudah banyak laporan masyarakat soal ini, segera tindaklanjuti kasus penyebaran berita Hoax ini. Polri segera tangkap inisial RS, RM, PS, dan FZ, penyebar HOAX," ujar Ginanda.


Diketahui, pelaku penyebar hoax tersebut akan dijerat pasal dalam dua undang-undang. Keduanya UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


“Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.




Jumat, 5 Oktober 2018
Jurnalis: Rizki
Editor: Hamzah S