DPP GARNIZUN, Tolak Usulan Ekspor Ganja




SUARA INDEPENDEN.COM- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun),menolak keras melegalkan komoditas ekspor seperti yang diusulkan anggota komisi IV DPRI , Rafy Kandi Kepada menteri perdagangan Agus Suparmanto Kerja,Kamis(30/1).



“Di Indonesia sendiri Ganja dianggap Sebagai barang haram dan Stiqma masyarakat akan tanaman ganja sudah ber akar budaya akan keburukannya”, Ketua DPP Garnizun H.Ardiansyah Saragih,SH,MH.



Disampaikannya Pula “Ganja Merupakan salah satu obat terlarang Yang penggunaannya Peserta peraturannya sudah di atur undang undang.


Ditambahkannya pula “Ganja Juga sejenis Narkotika, Maka bagi yang mengkonsumsinya akan cenderung menyalahgunakannya berakibat fatal bagi kesehatan pengguna”, paparnya.





Dalam menyikapi hal tersebut melakukan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN),Irjenpol. Amran Depari Di ruang kantornya pada Jumat (31/1)yang lalu.



Di sela pertemuan tersebut Irjenpol Amran Depari Mempertanyakan maksud Pengusulan legalisasi ganja sebagai komoditas ekspor.

“ Megalisasi ganja Perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya,Apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat.  Hal yang  pasti bahwa Pemanfaatan ganja Di luar ketentuan kejahatan”, tegas Saragih Menirukan ucapan Arman Depari.



Bahkan didalam undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,tanaman ganja Dimasukkan ke dalam golongan 1 (satu), Melarang tanaman ganja Mulai dari biji,buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apapun”tegasnya.



Sebagaimana diketahui, Akibat usulan tersebut,Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR-RI Menegur keras anggotanya Rafi Yang duduk di komisi VI Karena telah mengusulkan ke pemerintahan Joko Widodo untuk melegalkan tanaman ganja Sebagai komoditas ekspor sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat.



Kamis, 06 Januari 2020
Jurnalis: Rizki
Editor: Hamzah