KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Mantan Mendagri, Dalam Kasus E-KTP

Foto: Kantor KPK.
SUARA INDEPENDEN.COM,JAKARTA- Mantan Menteri Gamawan Fauzi, bakal diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menyeret anak buahnya sesama di Kemendagri, Sugiharto dan Irman terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tahun 2011-2012.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, menjelaskan pemanggilan Gamawan merupakan pengembangan dari sejumlah informasi yang didapat KPK. Salah satunya mengenai dugaan Gamawan menerima grativikasi berupa uang dari proyek pengadaan e-KTP seperti yang dilontarkan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Nazaruddin.

“Ini banyak yang mulai nyanyi kan, saya nggak usah sebut. Nyanyian itu tentu didengar penyidik dan tentu akan didalami,” ujar Saut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10).

Saut menambahkan, penyidik KPK bukan hanya berpatokan pada informasi yang dilontarkan Nazaruddin. Menurut Saut, penyidik sudah mendalami keterkaitan dan peran pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Terkasuk dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

“Sekali saya katakan penyidik kita pasti melihat dan paham betul link-nya ke siapa-siapa, dan ini saya pikir publik saja tahu kok,” ujar Saut.

Diketahui, anggaran yang dikeluarkan dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun. Sementara, dari tindak pidana yang dilakukan oknum Kemendagri, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 triliun.

Sudah dua tahun lebih KPK menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Hingga saat ini, lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

KPK menyangka Sugiharto telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Beberapa waktu lalu, Nazaruddin sempat menyebut Ketua Umum Golkar Setya Novanto, terlibat dalam kasus ini. Namun, Setya belum pernah dimintai keterangan hingga sekarang.

Bekas Bendahara Partai Demokrat itu juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi terkait proyek e-KTP. “Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya ada USD2,5 juta,” jelas Nazar,



Senin, 03 Oktober 2016
Jurnalis: Citia Ramona
Editor: Ginanda