Foto: Kantor KPK. |
SUARA INDEPENDEN.COM,JAKARTA- Mantan Menteri Gamawan Fauzi, bakal diperiksa untuk dimintai
keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menyeret
anak buahnya sesama di Kemendagri, Sugiharto dan Irman terkait pengadaan
paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tahun 2011-2012.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang,
menjelaskan pemanggilan Gamawan merupakan pengembangan dari sejumlah
informasi yang didapat KPK. Salah satunya mengenai dugaan Gamawan
menerima grativikasi berupa uang dari proyek pengadaan e-KTP seperti
yang dilontarkan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games
Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Nazaruddin.
“Ini banyak yang mulai nyanyi kan, saya nggak usah sebut. Nyanyian
itu tentu didengar penyidik dan tentu akan didalami,” ujar Saut saat
ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10).
Saut menambahkan, penyidik KPK bukan hanya berpatokan pada informasi
yang dilontarkan Nazaruddin. Menurut Saut, penyidik sudah mendalami
keterkaitan dan peran pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Terkasuk
dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
“Sekali saya katakan penyidik kita pasti melihat dan paham betul
link-nya ke siapa-siapa, dan ini saya pikir publik saja tahu kok,” ujar
Saut.
Diketahui, anggaran yang dikeluarkan dalam proyek pengadaan e-KTP
senilai Rp 6 triliun. Sementara, dari tindak pidana yang dilakukan oknum
Kemendagri, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 triliun.
Sudah dua tahun lebih KPK menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan
e-KTP. Hingga saat ini, lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka
dalam kasus ini.
Mereka adalah Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri yang juga
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP serta mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai
staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
KPK menyangka Sugiharto telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider
Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Beberapa waktu lalu, Nazaruddin sempat menyebut Ketua Umum Golkar
Setya Novanto, terlibat dalam kasus ini. Namun, Setya belum pernah
dimintai keterangan hingga sekarang.
Bekas Bendahara Partai Demokrat itu juga menyebut mantan Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan
e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi terkait proyek
e-KTP. “Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya
ada USD2,5 juta,” jelas Nazar,
Senin, 03 Oktober 2016
Jurnalis: Citia Ramona
Editor: Ginanda