Ketua Bidang Agama dan Sosial DPP Partai Hanura, Selamatkan Bangsa, Kembalikan UU Penyiaran Kepada Pemerintah

Foto: Ketua DPP Partai Hanura,  Drs. H. Mulkan Nasution. 

SUARA INDEPENDSN. COM,  JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini rencananya akan segera di bawa ke rapat Paripurna DPR RI akhir masa sidang September 2017 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU Penyiaran ini merupakan pengganti Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.

Sebelumnya, pembahasan RUU Penyiaran ini terjadi perdebatan alot khususnya terkait dengan operator pengelola infrastruktur migrasi atau pengalihan dari frekuensi analog ke digital.


Oleh kerena itu,  Menurut Ketua Bidang Agama dan Sosial DPP Partai Hanura Drs. H. Mulkan Nasution, MA, Mengatakan,  Partai hanura berjuang sungguh sungguh untuk mengembalikan Undang-Undang penyiaran kepada pemerintah. 


 "ini sangat penting dalam upaya pengendalian sungguh - sungguh atas semua tayangan dan sajian yang di tampilkan pada semua bentuk media yang setiap detik mendatangi dan masuk kerumah rakyat," kata Mulkan Nasution, ke wartawan, Rabu, (13/9/2017).

Mulkan menjelaskan," saat ini hampir sulit dikontrol dan dikendalikan bentuk bentuk tayangan yang disajikan. 

Partai HANURA Berharap,  agar siaran mampu membawa edukasi pendidikan bagi siapapun yang menikmati siaran televisi informasi tayangan harus bisa menguntungkan rakyat sekaligus merobah menset para pemirsa baik dalam pemberdayaan SDM, ekonomi, wiraswasta, moral, akhlaq. 

Lanjut dia, bagaimana mungkin pembangunan karakter generasi bisa sukses jika tidah sejalan dengan etika media. 

Media punya tanggung jawab yang besar atas suksesnya pembangunan bangsa ini, media tidak saja menjadi bisnis tapi media adalah begian benteng NKRI, "tutup Mulkan pada wawancaranya dengan media.



Rabu, 13 September 2017
Jurnalis: Hamzah
Editor: Ahman Deo