Manfaatkan Intensif Pemungutan Pajak, Mixnon Andreas diduga salah satu " Pabrik Uang " JR Saragih

FOTO: peserta aksi demo di Kejaksaan Tinggi sumut

SUARA INDEPENDEN. COM- Puluhan Massa yang tergabung dalam Koalisi Bersama Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi ( GARANS ) dan Gerakan Rakyat Membaca ( GEMA BACA melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan 11/1/2018.


" Kami Mendesak kejaksaan tinggi sumatera utara agar memanggil dan memeriksa bupati simalungun ( Dr.  Jopinus Ramli Saragih,  SH.MH ) dan kepala dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah ( DPPKAD)  kabupaten simalungun ( Mixnon Andreas Simamora ) yang telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pihak-pihak terkait yang memungut pendapatan dengan melanggar PP Nomor : 96 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas realisi belanja insentif pemungutan PPJ sebesar Rp.  987.698.903,00
Dan Kami menduga kuat bahwa Buati Simalungun ( Dr. JR Saragih SH. MH ) telah langgar dan kangkangi Undang-Undang Repulik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memanfaatkan semua dinas khususnya Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan aset daerah ( DPPKAD ) kabupaten simalungun sebagai " pabrik uang " untuk memenuhi dan melampiaskan syahwat politiknya dikancah kontestasi politik Sumatera Utara Tahun 2018, " jelas Henri Sitorus selaku Ketua Umum GARANSI.


Massa juga membakar foto Jopinus Ramli Saragih ( Bupati Simalungun ) dan Foto Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Asset Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora sebagai bentuk wujud kekecewaan terhadap dugaan " KKN yang sistemIk dan terencana tersebut dengan memanfaatkan jabatan mereka yang telah kangkangi dan langgar PP Nomor : 96 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas realisi belanja insentif pemungutan PPJ sebesar Rp.  987.698.903,00


Satu jam menyampaikan orasi, perwakilan pimpinan Kejaksaan Yosgernold Tarigan menemui massa GARANSI dan Gema Baca.

" Pertama-tama tentunya Kami dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini saya mewakili pimpinan yang ada di Kejaksaan Tinggi SumateraUtara menerima dengan antusias kedatangan rekan-rekan dari Gema Baca dan Garansi. Terimakasih Kami ucapkan kepada rekan-rekan karena telah menyampaikan dugaan Tipikor yang sistemIk dan terencana dalam hal intensif Pemungutan Pajak yang diduga dilakukan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah kabupaten Simalungun ( Mixnon Andreas Simamora ) dan Bupati Simalungun ( JR. Saragih ). Ini akan segera Kuta sampaikan kepada pimpinan dan segera Kita proses.  Terimakasih sekali lagi Kami ucapkan atas informasi ini" tutup Yosgernold Tarigan. 


Sebelum membubarkan diri, Terlihat Sangkot Simanjuntak/ Ketua Umum Gemabaca menyerahkan berkas kepada Yosgernold Tarigan sebagai bentuk dukungan dan kelengkapan administratif dugaan korupsi pemungutan Pajak.





Kamis, 11 Januari 2018
Jurnalis: Budi
Editor: M rifai