Foto: Konferensi Pers Formasu Jakarta, Terkait Korupsi di sumatera Utara. |
SUARA INDEPENDEN.COM- Beredar kabar, 38 mantan anggota DPRD Sumut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Polda Sumut Medan, pekan ini. Seluruhnya diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang telah divonis bersalah bersama sejumlah mantan legislator lain.
Adapun para tersangka KPK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu itu, yakni Rijal Sirait (Anggota DPD RI), Rooslynda Marpaung dan Fadly Nurzal (Anggota DPR RI). Selanjutnya Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe serta Dermawan Sembiring.
Berikutnya ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Sedangkan sejumlah nama mantan dewan periode 2009-2014 yang terpilih kembali periode 2014-2019 yaitu Muhammad Faisal, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.
Kabar pemeriksaan kepada 38 orang ini sudah beredar di kalangan wartawan di Medan. Bahkan sejumlah pegawai di lingkungan DPRD Sumut disebutkan menerima informasi soal rencana pemeriksaan itu. “Katanya ada yang bilang Senin dan Jumat (16 dan 20 April). Kayaknya semua PNS di sini Uda Tahu kabar itu,” kata seorang pegawai yang tak ingin namanya disebutkan.
Pun begitu, rencana pemeriksaan tersebut belum diketahui oleh sejumlah kalangan anggota DPRD Sumut. Pasalnya ketika dikonfirmasi, Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop mengaku tidak ada surat pemberitahuan terkait pemeriksaan sejumlah legislator itu. “Nggak ada masuk suratnya,” kata Toni.
Bahkan beberapa hari lalu, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan. KPK memanggil beberapa orang untuk diperiksa di Jakarta sekitar pekan lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Satu diantaranya adalah Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang mengaku telah menjalani proses tersebut.
Namun, katanya, pemeriksaan oleh KPK berlangsung cukup singkat. Kurang dari satu jam, dirinya mengaku sudah selesai diperiksa sebagian saksi oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Perihal pertanyaan pun, hanya seputar pengenalan dirinya kepada 38 orang tersangka dimaksud.
“Saya cuma ditanya kenal ini? Kenal itu? Yang kenal saya jawab kenal, yang tidak ya tidak. Nggak lama, cuma proses administrasi nya yang lama, karena banyak yang mau diprint dan sebagainya.
"Sedangkan Formasu Jakarta, Meminta Kepada KPK segera tahan Para Korupsi 38 Anggota DPRD Sumut.
Jangan Biarkan berkeliaran para korupsi di sumut, Segara Tangkap dan tahan para orang-orang yang terlibat di kasus tersebut.
Ada apa pihak penegak hukum hingga hari ini para pelaku korupsi masih bisa duduk dengan santainya, berkeliaran tanpa beban. Tangkap dan adili, jangan ada kongkalikong.
"Kami dukung KPK, Seve KPK.
Selasa, 17 April 2018.
Jurnalis: Sawal Tarigan
Editor: Rudi