Foto:Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman |
Sebab besaran dana parpol yang saat ini senilai Rp 108 per suara dinilai terlalu kecil.
Pemerintah dan DPR berencana menaikkannya hingga 50 kali lipat. Namun, Rambe mengimbau agar Undang-Undang (UU) Parpol juga turut disesuaikan jika pemerintah merealisasikan rencana tersebut.
Menurut Rambe, beberapa hal terkait mekanisme pertanggungjawaban dan peruntukannya wajib disesuaikan.
Kami di DPR tidak ikut campur soal besaran kenaikannya, biar pemerintah menyesuaikannya dengan keuangan negara. Tetapi yang jelas beberapa peraturan seperti mekanisme pertanggungjawaban dan peruntukannya harus disesuaikan di undang-undang parpol," kata Rambe
"Menurut Rambe dengan besaran dana yang baru tentu perlu dibuat mekanisme pertanggungjawaban yang lebih ketat dan transparan.
Terlebih jika pemerintah bersedia menaikkan besarannya hingga 50 kali lipat. Dengan dana sebesar itu, peruntukannya pun bisa jadi berbeda dengan yang dulu.
Besaran dana terdahulu yakni sebesar Rp 108 per suara hanya boleh digunakan untuk anggaran pendidikan politik dan biaya kesekretariatan.
Dengan kenaikan yang mencapai 50 kali lipat, peruntukannya bisa digunakan untuk hal lain.
"Makanya supaya nanti tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dan pelaporan, UU parpolnya disesuaikan juga," lanjut Rambe.
Komisi II DPR dan pemerintah sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik. Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, besar kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.
Peningkatan bantuan bagi partai menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dan Kemendagri, di Jakarta, Senin (03/10/2016).
Kesimpulan itu muncul setelah sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan rencana Kemendagri menaikkan bantuan keuangan bagi partai dalam rapat dengan agenda membahas pagu anggaran untuk Kemendagri pada RAPBN 2017 itu.
Disesuaikan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah belum bisa memastikan besaran kenaikan dana parpol.
Menurut Tjahjo, pemerintah akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian.
Tjahjo mengakui dana bantuan bagi partai relatif kecil. Saat ini, partai mendapatkan bantuan dari negara sebesar Rp 108 per suara.
Minggu, 10 Oktober 2016
Jurnalis: M.z.Saddam
Editor: Ginanda