Indikasi Dugaan Penggelapan Dana PTI Karyawan JICT sebesar Rp. 117,9 miliar

Foto: Andianto SH
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Program Tabungan Investasi  (PTI) untuk kesejahteraan dan produktifitas pekerja JICT diduga terancam gagal bayar pada tahun 2019 mendatang. Pasalnya sampai saat ini, laporan pengelolaan dana itu tidak transparan dan tidak  dapat diaudit. 

Permintaan audit PT JICT kepada BPK sampai saat ini belum mendapatkan titik terang. BPK beralasan dana tersebut bukan merupakan bagian dari keuangan negara oleh karena itu BPK tidak dapat melakukan audit, kecuali ada permintaan dari penegak hukum dengan alasan diduga telah terjadi tindak pidana yang sedang diungkap oleh penegak hukum.

Perjanjian antara PT JICT dengan SP JICT terkait dana PTI yang tertuang dalam pasal 5 menyebutkan ; "Dana PTI diberikan oleh Pihak Pertama (PT JICT) kepada masing-masing pekerja melalui Pihak Ketiga (Kopkar JICT) yang ditunjuk oleh Pihak Kedua (SP JICT) guna menerima dan mengelola dana PTI tersebut." Artinya pihak PT JICT berkewajiban untuk memberikan dana PTI kepada SP JICT yang diterima oleh Kopkar JICT.

Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa ; "Pihak Kedua (SP JICT) menunjuk Pihak Ketiga (Kopkar JICT) untuk mengelola dana PTI serta melakukan pengawasan terhadap Pihak Ketiga (Kopkar JICT) tersebut."

Andianto SH Koordinator Geram BUMN mengatakan, yang berhak untuk melakukan pengawasan terhadap Dana PTI yang dikelola oleh Kopkar JICT adalah SP JICT. Sedangkan PT JICT tanggung jawabnya hanya sebatas menyerahkan dana PTI dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan. 

"Kewajiban pengawasan sesuai pasal 6 kesepakatan bersama antara PT JICT dengan Serikat Pekerja JICT, justru sebenarnya ada pada SP JICT. Ada beberapa pertanyaan yang membingungkan kami, mengapa pihak PT JICT hanya berkewajiban menyerahkan saja dana itu ke SP JICT tanpa ada pasal yang mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana itu," ungkap Andianto. 

Lanjut Andianto, pertanyaan yang muncul berikutnya adalah, mengapa pada Pasal 6 menyebutkan pihak kedua (SP JICT) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga (Kopkar JICT) tidak atas persetujuan pihak pertama (PT JICT), padahal kan itu kesepakatan bersama. 

"Pertanyaan kami lagi jika total uang yang sudah ditransfer Rp 117,99 miliar  (2009-2015) itu untuk pekerja JICT 987 orang, mengapa PT JICT tidak langsung saja ke Kopkar, harus berputar dikuasakan dulu ke SP JICT ? Artinya jika hendak dikelola untuk kesejahteraan pekerja,  PT JICT langsung saja buat perjanjian dengan Kopkar," tandasnya. 

"Pengawasan SP JICT seperti yang dimaksud pada pasal 6 surat kesepakatan bersama itu seperti apa? Karena kalau merujuk kepada surat perjanjian antara SP JICT dengan Kopkar tidak mengatur secara jelas dan detail mengenai pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana PTI itu. Artinya tidak ada kewajiban memberi laporan dari Kopkar ke SP JICT, malah diminta secara langsung memberi laporan ke pekerja. Bagaimana bisa yang dikuasakan oleh pekerja tidak bertanggungjawab meminta laporan pengelolaannya. Kami menduga dua surat perjanjian itu semangat nya memang tidak ingin diaudit atau dengan kata lain miskin transparansi dan akuntabilitas," tambahnya. 

Menurut kami, seharusnya SP JICT menegakkan pasal 6 sebagai kesepakatan bersama yang juga turut melibatkan PT JICT. Kami yakin SP JICT bisa mendapat laporan keuangan itu lewat RAT mengingat kekuasaan luar biasanya di JICT. Bagi manajemen JICT dapat meminta kepada kementerian koperasi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Jika tidak, berarti ada indikasi dugaan penggelapan dana PTI, dengan demikian pekerja dapat melaporkan ke polisi. Agar dugaan tindak pidana Penggelapan dana PTI dapat diproses oleh Pihak Kepolisian. Selanjutnya Pihak Kepolisian dapat segera memeriksa dan menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan serta meminta kepada pejabat atau lembaga yang berwenang untuk melakukan audit pungkasnya.



Sabtu, 25 Maret 2017
Jurnalis: Suharno
Editor: M.Tarmizi