PP HIMMAH: Tuntutan Jaksa Terhadap Ahok Tidak Memenuhi Rasa Keadilan, Kejaksaan Agung Wajib di Copot

Foto: Ketua Umum PP HIMMAH Aminullah siagian
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) Aminullah siagian mengaku heran dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. 

Menurut Aminullah, harus didalami apakah tuntutan jaksa wajar atau tidak. Ini terkait tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok sebesar satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Presiden Jokowi harus segera memecat Kejaksaan Agung HM Prasetyo, karena di nilai sudah melemahkan supremasi hukum kita yang ada di indonesia," ujar Aminullah ketika Redaksi menghubunginya, Jakarta, Minggu, (23/4/2017).

Pasalnya, kasus tersebut ditangani Kejaksaan, tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tuturnya.

Tokoh pemuda Nasional ini  Aminullah menegaskan, "tidak ada kata- kata lain Kejaksaan Agung HM Prasetyo wajib hukumnya di copot," katanya.

Aminullah menambahkan, "bila tidak mengambil tindakan, Presiden dikhawatirkan akan dituding mengingkari janji kampanye yang dituangkan dalam visi, misi, dan program saat Pemilu Presiden 2014.

Dalam visi, misi, dan program saat berkampanye, Presiden Jokowi berjanji akan memilih jaksa agung yang bersih. Artinya, jaksa agung pilihan Presiden harus benar-benar terbebas dari kepentingan Partai.


Minggu, 23 April 2017
Jurnalis: M.tarmizi
Editor: Hamzah