FORMASU Jakarta, Demo Desak KPK dan Kejaksaan RI Usut Tuntas Kasus Korupsi di Sumut

Foto: Formasu Jakarta, Demo dikantor KPK dan Kejaksaan RI, Jumat, (04/7/2017).
SUARA INDEPENDEN. COM,  JAKARTA- Sebentar Lagi  Menyambut momentum bersejarah di Negeri ini yakni hari Kemerdekaan 17 Agustus,  maka  FORMASU JAKARTA melakukan aksi unjuk rasa damai di KPK dan Kejaksaan RI,  Jumat ( 4/8/2017).

Massa aksi yang berjumlah puluhan orang tersebut berorasi bergantian di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dalam orasinya Korlap Aksi (Dedi siregar ) menyampaikan, bahwa KPK adalah penegak Hukum, Namun kendatipun demikian kami menilai KPK dan Kejaksaan RI tidak berfungsi mandul dan terkesan melindungi para Koruptor yang ada di Sumatera Utara. 

Lihat saja ratusan bahkan ribuan sudah pangaduan yang dilakukan oleh para mahasiswa dan masyarakat asal Sumut,  namun tidak satupun yang dapat usut tuntas kasus Korupsi yang ada di Sumatera utara. 

Berikut adalah pernyataan sikap Forum Mahasiswa Jakarta ( Formasu):

Berdasarkan UU NO 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Pasal 12 “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan Pasal 12 huruf e “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.


1. Mendesak pihak KPK dan kejaksaan RI untuk mengungkap tindak pidana korupsi terkait  Bantuan Dana sosial (Bansos), Bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara 2011 hingga 2013 yang di duga Tengku Ery Nuradi  terlibat kasus Penyalagunaan Dana tersebut. 


2. Mendesak pihak KPK dan Kejaksaa  RI untuk memeriksa Gubernur Sumut Tengku Ery Nuradi dan menindak lanjuti pengaduan dari mahasiswa dan masyarakat Provinsi Sumatera Utara.

3. Apabila pihak KPK dan Kejaksaan RI tidak berani dan tidak mampu untuk mengungkap dan memeriksa pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi yang ada di Sumatera Utara. Maka kami anggap KPK melindungi Para Koruptor. 

4. Menuntut agar KPK tidak bekerja Lamban dalam menanggapi perkara Korupsi yang ada Di Provinsi Sumut. 


Dalam kesempatan Mahasiswa Berdialog Kepada Salah satu Penyidik KPK. mengatakan, mendukung sepenuhnya aspirasi mahasiswa semoga kami dapat bersinergi dalam menjalankan tugas dan kepada adik adik yang Berjuang terus menuntaskan Korupsi yang ada di  Sumut. 


Akhirnya massa aksipun mengakhiri audiensi Penyidik KPK,  Maka mahasiswa Membubarkan diri dengan tertib dan Damai, dan Formasu Jakarta  berkomitmen apabila KPK dan Kejaksaan  tidak Memanggil Gubernur Sumut.  kami tidak segan-segan- setiap Jumat  Kami Demo, Dengan jumlah Masa yang banyak.





Jumat, 04 Agustus 2017
Jurnalis: Asso
Editor: M. Rifai