Formasu Jakarta, Pecat Ilyas sitorus yang sudah Abaikan Instruksi KPK



SUARA INDEPENDEN.COM- Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu yang dibentuk kembali mulai tahun 2017 lalu hingga saat ini belum juga mengakomodir kerja sama dengan media online.

Padahal Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Tengku Erry Nuradi sudah menginstruksikan kepada Ilyas Sitorus selaku Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu agar media online juga diakomodir karena sudah menjadi tuntutan zaman.

Kepala Koorsubgah KPK di Sumut, Adlinsyah Nasution (Choky), sebelumnya mengatakan terbentuknya kembali Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu agar bisa mengelola anggaran sendiri dan tidak lagi berinduk ke Biro Umum Setdaprovsu.


"Kam dari Formasu Jakartai meminta Gubernur Sumatera Utara Pecat Ilyas Sitorus selaku Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, karena tidak bisa melayani," Kata Pengurus Formasu Jakarta M. Rifai siregar.



Memasuki tahun 2018, Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu diklaim telah memverifikasi semua media yang menempatkan wartawannya meliput di Kantor Gubsu. Sekitar 50 media baik cetak maupun online dikabarkan lolos verifikasi, tetapi lagi-lagi biro tersebut  tidak membuka diri kepada media online dalam hal kerja sama.

Salah seorang kabag di biro tersebut menyebutkan kalau kerja sama dengan media online akan dilakukan kalau ada perubahan pergub. “Ya kami menunggu Pergubnya diubah dulu,” katanya.


Diberitakan sebelumnya, Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu disebut tidak memandang keberadaan media online di Kantor Gubsu. Hal tersebut terlihat saat acara HUT Pemprovsu ke-70, Minggu (15/4) lalu. Pada acara tersebut, tidak terlihat papan identitas media online yang dibawa oleh rombongan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu saat parade dan karnaval.

Ketika ditanya Gubsu Erry Nuradi mengaku terkejut dan mengarahkan agar bertanya langsung kepada Ilyas Sitorus. Hingga berita ini diturunkan, pejabat di Biro Humas dan Keprotokolan masih bungkam dan tidak merespon.





Rabu, 18 April 2018.
Jurnalis: Ardi Harahap
Editor: Sawal