Gelar Aksi, Formasu Jakarta Desak KPK Tangkap dan Adili Para Koruptor di Sumut

Foto: Peserta Aksi Formasu Jakarta

SUARA INDEPENDEN.COM - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta Mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Kuningan, Persada Jakarta.
.

Massa datang ke KPK dengan menumpangi bus metro mini. Mereka tiba sekira pukul 11:00 WIB. Selama berada di gedung KPK, massa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.


Namun demikian, massa terus menyanyikan lagu pergerakan dan orasi secara bergantian. Kedatangan mereka dalam rangka memberikan desakan kepada lembaga adhoc untuk menangkap 38 Anggota DPRD Sumut yang sudah tersangka, dan periksa Gubernur sumatera utara Ir. H Tengku Erry Nuradi bersama istrinya. Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota DPRD sumut.


"Hari ini menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK membongkar seluruh kasus dugaan yang menerima suap dari Mantan Gubernur sumut Gatot Pujo Nugroho di tubuh pemeritahan Sumatera Utara, "kata Ahman Deo harahap, Kordinator Aksi yang juga mahasiswa, Jumat, (04/05/2018).

Kemudian, Formasu Jakarta menuntut aparat hukum dan pemerintah agar bersama-sama menghentikan praktik korupsi di sumatera utara, dan menyerukan agar menyita harta kekayaan para koruptor.

"Tangkap dan adili para koruptor di sumatera utara, Jangan biarkan Koruptor berkeliaran di sumut, "kata Ahman deo.


Massa berjanji akan terus melakukan aksi demo lebih besar lagi jika KPK Lambat menangkap Anggota DPRD dan memeriksa Gubernur sumut dan istrinya," tegas Kordinator.


Diketahui, Dari 38 tersangka, yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara antara lain, Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat. Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.


Sedangkan yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando. Kemudian Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan suap yang menjerat 38 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo. Gatot sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Gatot telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 enam bulan kurungan.











Jumat, 4 Mei 2018.
Jurnalis: Erwin Nst
Editor: Rizki