Suaraindependen.com,Jakarta- Komite Mahasiswa Dan Pemuda Indonesia Bersatu (KOMPISATU) menggelar
aksi unjuk rasa di Gedung KPK, Rabu (21/9). Mereka menuntut agar KPK
segera menangkap mantan Bupati Bombana, Tafdil karena diduga telah
melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 12 miliar.
Koordinator Aksi, Kosim Silalahi di Jakarta, Rabu, mengatakan, Mantan
Bupati Bombana Tafdil telah membuat sebuah aturan yang sarat dengan
muatan tindak pindana korupsi yakni berkenaan dengan penyelengaraan
seleksi CPNSD,"ujar Kosim ke redaksi suaraindependen.com Kammis (22/09/2016).
"Di mana Peraturan Pemerintah Daerah tersebut sangat bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil," ujar
dia
.
Kosim mengatakan, keterlibatan mantan Bupati Bombana diakui dari
pengakuan Ridwan yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala BKD
kabupaten Bombana yang ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara
pada tanggal 29 Juni 2015."Bahkan, Tafdil bukan saja terlibat dalam
kasus tersebut saja. Ia pun diindikasikan terlibat pada kasus yang
menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam," kata dia
.
Seperti diketahui, Gubernur Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan
wewenang dalam perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Bombana, Sultra
selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan
Pencadangan Wilayah dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT
Anugrah Harisma Barakah (AHB).
"Diduga Tafdil turut berperan dengan memberikan rekomendasi mengingat izin tersebut untuk di daerah Bombana," katanya.
KPK sebagai lembaga super power, lanjut dia, harus mampu
memaksimalkan kinerjanya secara proposional dan profesional untuk segera
memanggil dan memeriksa mantan Bupati Bompana yang saat ini juga mantan
Bupati Bombana kembali menjadi kandidat Bupati di Kabupaten Bombana.
"Dalam kasus PNS ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 12 miliar dan ini angka yang sangat fantastis," kata dia.
Oleh karena itu, KOMPISATU menuntut KPK segers menangkap dan
memgadili semua pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Bombana, dalam
hal ini mantan Bupati Bombana,Tafdil.
Mereka juga meminta KPL mengisit tuntas indikasi keterlibatan Tafdil
yang diduga turut memberikan rekomendasi pada kasus yang menjerat
Gubernur Nur Alam dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB),"tutupnya.
Jurnalis: Tarmizi
Editor: Asso