SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama disorot Badan HAM Persatuan
Bangsa-bangsa (PBB). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun tidak kaget
dengan hal itu.
"Ya itu kan termasuk waktu saya di Jenewa kemarin dalam sidang UPR (Universal Periodic Review). Ada keinginan-keinginan seperti itu, ada rekomendasi yang dilakukan tentang reduce minority, tentang kebebasan berekspresi, tentang kebebasan melakukan ibadah, dan lain-lain," kata Yasonna di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
"Jadi saya kira itu nanti secara bertahap akan kita bahas bersama. Perlu kajian yang mendalam yang sudah ada putusan-putusan mengenai hal itu," sambung Yasonna.
Pasal tersebut terakhir mengantarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis pidana 2 tahun penjara. Ahok dinilai majelis hakim terbukti melakukan penodaan agama.
Vonis itu pun memancing reaksi dari dalam negeri dan juga masyarakat internasional. Salah satunya dari Badan HAM PBB untuk Asia (@OHCHRAsia) yang menyebut pemerintah Indonesia perlu mengkaji lagi undang-undang tentang penodaan agama.
"Ya itu kan termasuk waktu saya di Jenewa kemarin dalam sidang UPR (Universal Periodic Review). Ada keinginan-keinginan seperti itu, ada rekomendasi yang dilakukan tentang reduce minority, tentang kebebasan berekspresi, tentang kebebasan melakukan ibadah, dan lain-lain," kata Yasonna di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
"Jadi saya kira itu nanti secara bertahap akan kita bahas bersama. Perlu kajian yang mendalam yang sudah ada putusan-putusan mengenai hal itu," sambung Yasonna.
Pasal tersebut terakhir mengantarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis pidana 2 tahun penjara. Ahok dinilai majelis hakim terbukti melakukan penodaan agama.
Vonis itu pun memancing reaksi dari dalam negeri dan juga masyarakat internasional. Salah satunya dari Badan HAM PBB untuk Asia (@OHCHRAsia) yang menyebut pemerintah Indonesia perlu mengkaji lagi undang-undang tentang penodaan agama.