SUARA INDEPENDEN. COM, - Gerakan Mahasiswa Pemberantas Kasus Korupsi (GMPKK) kunjungi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan untuk menanyakan perihal aliran dana pajak rokok. Pada senin (1/8).
Sesuai undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, bahwasanya provinsi berhak mengutip pajak rokok untuk disetor ke pemerintahan pusat dan akan dikembalikan ke daerah sesuai rasio jumlah penduduk.
Hasil dari pajak rokok ini harus digunakan 50% untuk keperluan kesehatan. SKPD yang paling berhak menerima anggaran tersebut adalah dinas kesehatan setempat.
Namun sangat disayangkan ketika ditanya soal aliran dana tersebut, Dinas Kesehatan Tangsel lewat bidang promosi kesehatan, mengaku tidak pernah menerima anggaran dana pajak rokok.
"Kami tidak pernah menerima anggran dana pajak rokok. Kalau ingin bertanya soal dana tersebut, tanya saja langsung ke bappeda". kata pegawai dinas kesehatan.
Salah satu pegawai dinas kesehatan yang mengaku bernama yayah juga mengatakan bahwa selama ini semua anggaran kegiatan dinas kesehatan berasal dari APBD tidak dari pajak rokok
"Selama ini kita menyelenggarakan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok dari APBD". Tegasnya.
Terkait hal tersebut, ketua umum GMPKK, Ahmad Imam Santoso, akan kunjungi Bappeda untuk menyakan kejelasannya
"Kita akan surati Bappeda, biar semuanya jelas. Kalau seandainya kita menemukan indikasi penyelewengan aliran dana pajak rokok, kita akan investigasi lebih lanjut". Tutupnya.
Kamis, 03 Agustus 2017
Jurnalis: Asso
Editor: M. Rifai