LABUSEL: Sertakan Modal Rp 5 Milyar Ke Bank Sumut

Logo: Kabupatem Labuhanbatu Selatan
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sertakan Rp5 Milyar modal ke Bank Sumut yang dialokasikan melalui APBD-Perubahan 2016, pasca pengesahan Perda tentang Penyertaan modal oleh DPRD setempat.

"Kemarin Perda Penyertaan Modal pada Bank Sumut sudah disahkan dan telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses eksaminasi," ujar Ketua DPRD Labusel, Jabaluddin Dasopang, yang dikutip Antara Sumut Jumat di Kotapinang, (21/102016).

Dia menuturkan, dalam pembahasan semula direncanakan penyertaan modal itu Rp10 M dan secara bertahap yakni Rp5 M pada tahun pertama dan masing-masing Rp2,5 M pada dua tahun berikutnya.

Namun tidak jadi, akhirnya ditetapkan jumlahnya hanya Rp5 M dan pengalokasiannya pada tahun ini. "Jikalau pada tahun berikutnya Pemkab ingin menambah jumlah penyertaan modalnya, maka akan dibuat Perda baru. Mudah-mudahan eksaminasinya cepat selesai," ujar Jabaluddin Politisi PAN yang baru dilantik menjadi ketua tersebut.

Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung mengapresiasi langkah dewan tersebut. Apa lagi, Perda Penyertaan Modal pada Bank Sumut merupakan inisiasi DPRD untuk meningkatkan pendapat daerah dan penguatan ekonomi masyarakat.

Untuk itu, fungsi kemitraan dan kerjasama kelembagaan di Kabupaten Labusel berjalan baik terutama dari aspek fungsi legislasi daerah serta kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

"Penyertaan modal ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan pendapatan daerah Kab. Labusel dan penguatan ekonomi masyarakat Sumatera Utara," kata Wildan dalam rapat Paripurna.

Pimpinan Cabang PT. Bank Sumut Kotapinang, Ali Akbar mengapresiasi penyertaan modal Pemkab Labusel Rp5 Milyar untuk investasi didaerah ini.

Menurutnya, investasi daerah ini nantinya dapat dipakai untuk pembangunan di Sumatera Utara, khususnya perekonomian. "Mudah-mudahan secepatnya dapat terealisasi," katanya.

Selain mengesahkan Ranperda Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Sumut dan Ranperda RPJMD Kabupaten Labusel Tahun 2016-2021. Dewan juga mengesahkan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Organisasi perangkat daerah Kabupaten Labusel yang telah ditetapkan yakni Sekretariat Derah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 7 Badan, 20 Dinas dan 5 Kecamatan.

Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Labusel merupakan implementasi ketentuan pasal 232 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan pasal 3 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.


Jumat, 21 Oktobet 2016
Jurnalis: Suharno
Editor: Suharno