Hukum Diperjualbelikan..!!!

Foto: Ginanda Siregar
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Indonesia adalah sebuah Negara yang berbasis hukum, yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Di Pancasila pun tertulis dengan jelas bahwa ”keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” yang berarti bahwa seluruh warga negara itu sama posisinya di mata hukum. Baik rakyat  jelata dan pejabat pemerintahan. Sama sekali tidak ada pengecualian. Tapi saat ini, hukum di Indonesia sudah tidak adil lagi.

"Hukum yang pada awalnya dikatakan sebagai jalan untuk menciptakan.
Keteraturan, keamanan, kenyamanan dalam masyarakat kini menjadi suatu momok yang menakutkan bagi masyarakat. Bahkan saya berpendapat bahwa hukum di negeri ini secara harfiah berlaku bagi setiap warga negara sebagaimana asas equality before the law (persamaan di depan Hukum).

"Akan tetapi kenyataan yang terjadi di masyarakat adalah Hukum berlaku tumpul bagi mereka yang memiliki uang dan tajam bagi rakyat kecil sehingga sering muncul asumsi-asumsi jelek tentang lembaga penegakan hukum di negeri ini. 

Terkadang saya berpikiran apakah Hukum sudah kehilangan maknanya, disana sini Hukum dijadikan sudah seperti barang jualan dimana pihak yang berperkara sebagai pembeli dan oknum penegak hukum sebagai penjualnya.

Hukum di Indonesia sekarang sudah milik “orang-orang berduit”, tidak akan ada lagi keadilan. Rakyat kecil yang sudah tertindas oleh keadaan himpitan hidup, makin tertindas oleh ketidak adilan hukum yang berlaku di Negara kita tercinta ini. Peran sang RI 1 sebagai pucuk pemegang kendali Negara seolah-olah tidak ada artinya. Sang RI 1 seperti “tutup mata” dari ketidak adilan hukum yang terjadi di Negara yang di pimpinnya.

Ditulis Oleh: Ginanda Siregar, SH
Mahasiswa S2 Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta
Prodi: Ilmu Hukum


Rabu, 1 Februari 2017
Editor: Indah Wahyuni